SURABAYA - Meski berada di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Prasetyo, calon legislatif DPR RI Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I Surabaya dan Sidoarjo, menulis surat tuntutan agar KPU melakukan penghitungan ulang suara hasil Pilpres 2019. Dengan menorehkan kalimat ditulis huruf besar berbunyi DEMI PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL. “Semua itu untuk Pemilu yang jujur dan adil,” tulis Ahmad Dhani, di suratnya Kamis (2/5). Siti Rafika, Tim Pemenangan Ahmad Dhani Prasetyo menyebut surat itu ditulis Ahmad Dhani siang tadi (kemarin, red) di Rutan Medaeng. “Mas Ahmad Dhani menulis surat tersebut sebagai wujud keprihatinannya atas banyaknya kesalahan input data yang dilakukan KPU Pusat,” jelas Rafika. Ahmad Dhani juga meminta Bawaslu untuk melarang KPU meneruskan perhitungan suara. Agar tak mengulang kesalahan input data berikutnya. Penghitungan dilakukan menggunakan program excell yang sederhana, dan mudah diaplikasikan untuk perhitungan suara hasil Pilpres 2019. Dalam suratnya, Ahmad Dhani juga menorehkan kalimat, perhitungan suara wajib melibatkan tim pemenangan pasangan 01 dan pasangan 02. Itu untuk menghindari kecurigaan dan sportivitas masing-masing pihak. Disarankan pakai layar raksasa, yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK). Dan, pencatatan suara dilakukan per provinsi. “Perhitungannya digelar secara terbuka, dan 24 jam tanpa henti,” tegas Ahmad Dhani. Dan, untuk menjunjung sportivitas setiap capres, maka suara yang sudah diperoleh namun tidak diperkuat dengan bukti C-1, harus dianulir. “Wajib dilakukan pencoblosan ulang , kalau suara yang sudah diperoleh tanpa disertai dengan C-1, maka KPU harus melakukan coblos ulang,” tambahnya. Di surat itu Ahmad Dhani menulis tebal kalimat berbunyi, HENTIKAN PERHITUNGAN ULANG DI KPU, dan dibawahnya terurai 8 poin, sarannya,
- Dihitung ulang secara bersama-sama tim KPU, TKN, dan BPN.
- Dilakukan dari 0 (nol), data lagi.
- Digunakan software sederhana.
- Ditempatkan di Lap GBK, menggunakan layar super besar.
- Di grup kan, sebanyak 33 provinsi, satu layar satu provinsi
- Terakhir baru dijumlahkan secara nasional, masing-masing provinsi
- Setiap grup provinsi harus terdiri dari wakil KPU, TKN dan BPN dengan masing-masing membawa data
- Waktu penghitungan dalam 7 X 24 jam, insya Allah selesai.