Surabaya, memorandum.co.id - Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memperpanjang izin operasional ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Ini mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM. Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. “Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terang Supomo. Ia menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya. Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya. Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online. Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya. Lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten. Sedangkan Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan. Dengan adanya tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah. “Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” kata dia. Sekretaris Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) Srikandi Kecamatan Semampir, Dian Anwari mengungkapkan, saat mendatangi posko, dirinya menanyakan izin operasional lembaga yang belum keluar-keluar. “Ternyata memang tidak ada masalah dan sudah keluar. Kami jadi lega,” pungkasnya. (udi)
Lembaga Pendidikan Swasta Wajib Perpanjangan Izin Operasional
Rabu 28-10-2020,18:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Sabtu 11-04-2026,14:53 WIB
Menanti 20 Tahun, Warga Desa Nglembu Boyolali Segera Punya Jembatan Gantung Permanen
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB
Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama
Sabtu 11-04-2026,18:28 WIB
Presiden Persebaya Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta Demi Nonton Laga Langsung di Stadion GBK
Sabtu 11-04-2026,14:38 WIB
Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD, Serap Aspirasi Kades Demi Kamtibmas Kondusif
Terkini
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,11:47 WIB
Videotron Misterius Berdiri di Depan Undar, Pemkab Jombang Kecolongan Soal Izin
Minggu 12-04-2026,11:43 WIB
Nama Wabup Jombang Hilang dari Bursa Ketua DPC PKB, Enam Nama Lolos Seleksi DPP
Minggu 12-04-2026,11:12 WIB
Puting Beliung Terjang Tawangrejo Lamongan, 96 Rumah dan 3 Kandang Rusak, 7 Tiang Listrik Roboh
Minggu 12-04-2026,10:15 WIB