ASN Tak Netral di Pilkada Lamongan, Bawaslu Laporkan ke Komisi ASN

Rabu 28-10-2020,12:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan telah merekomendasikan 4 perkara ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 Lamongan. Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, sejumlah aduan terkait netralitas ASN tersebut sudah ada empat perkara yang direkomendasikan ke Komisi ASN untuk dtindaklanjuti. "Terkait aduan dugaan keberpihakan ASN di Lamongan ini sudah empat perkara yang kami rekomendasikan ke Komisi ASN," kata Miftahul Badar saat dikonfirmasi Rabu (28/10). Perkara ini direkomendasikan ke Komisi ASN karena patut diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN. Dari empat perkara ini, lanjut Badar, nama terlapornya lebih dari empat ASN. Rekomendasinya, tandas Badar, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. "Ada empat perkara, nama terlapornya lebih dari itu. Patut diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasinya agar ditindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya. Badar mengungkapkan, empat perkara aduan netralitas ini terdiri dari berbagai strata dan tingkatan kepegawaian ASN yang berbeda-beda, mulai dari pejabat utama, kepala sekolah, kepala UPT, ASN biasa, hingga lurah dan sekretaris lurah. "Rincianya, dari empat aduan ini ada total 16 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. Total ada 16 ASN," pungkasnya. (Cw2/har)

Tags :
Kategori :

Terkait