Pengusaha Slompretan Diculik dan Dianiaya

Kamis 02-05-2019,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Komplotan preman bersenjata tajam menculik dan memeras pemilik Toko 17 di Jalan Slompretan 69. Bahkan, Aspin Gutomo (67), warga Jalan Dharma Husada Indah Utama V, ini juga dianiaya. Dugaan sementara, aksi yang dilakukan para preman itu gegara utang piutang. Berdasarkan laporan korban nomer PB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019, kejadian pada 26 April 2019, sekitar pukul 13.00, di Toko 17 jalan Slompretan 69, ketika Aspin Gutomo didatangi 2 t mobil yang ditumpangi 8 hingga 10 orang tak dikenal. Mereka lalu membawa paksa Aspin masuk mobil untuk dibawa ke Madura. Selama perjalanan, Aspin mendapatkan ancaman agar kejadian yang menimpanya tidak dilaporkan ke polisi. Setiba di salah satu desa, Aspin dipaksa mengakui atau membuat surat pernyataan. Isinya, ia memiliki utang mencapai Rp 2 miliar, dan juga diminta menyediakan uang tebusan sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Aspin diminta untuk mengambil uang di ATM-nya sebesar Rp 24 juta, yang dicairkan di salah satu minimarket di Madura. Aspin baru dibebaskan para pelaku pada pukul 18.30, dan diturunkan di Jalan Kedinding Lor. Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia saat dikonfirmasi Memorandum membenarkan kejadian tersebut, dan kasusnya kini ditangani Polda Jatim. "Iya benar, kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim," kata Mellysa, Rabu (1/5). Mellysa menambahkan, menurut informasi yang diterima anak buahnya yang mengecek ke TKP, kejadian itu memang dilatarbelakangi masalah utang piutang. Tetapi bukan Aspin yang mempunyai utang, melainkan anaknya. “Kami berusaha mengonfirmasi kebenaran kasus ini, tapi pemilik toko tidak bisa dihubungi karena sedang berada di luar negeri,” imbuhnya. Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, bila pihaknya sudah menerima laporan korban atas nama Aspin alias Gai Ping. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara gamblang. “Benar, kami baru menerima laporan polisi dari korban yang diserahkan anggota SPKT. Selanjutnya kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kejadiahn itu,” terang mantan Kasatreskrim Polrestrabes Surabaya ini. Tapi, secara garis besar, Leonard mengatakan, bahwa masalah yang yang terjadi itu karena utang piutang, sehingga pelapor dimintai tanda tangan pernyataan. Sedangkan yang dilaporkan semacam penagih utang. “Untuk lebih jelasnya, tunggu hasil pemeriksaan dari korban (Aspin, red),” pungkas Leonard. (rio/tyo/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait