Apjatel Berharap RPP Turunan UU Cipta Kerja Dapat Mempercepat Penggelaran Jaringan Telekomunikasi

Minggu 25-10-2020,15:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif, mengapresiasi kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah menyelesaikan pembahasan UU Cipta khususnya sektor Pos dan Telekomunikasi bersama dengan anggota DPR RI. Menurut Arif UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia. “Kami mengapresiasi jerih payah yang telah dilakukan oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate dan seluruh jajaran Kemenkominfo yang telah berusaha dengan baik untuk membuat regulasi sehingga memberikan angin segar bagi industri telekomunikasi nasional. Saya optimis dengan UU Cipta Kerja ini industri TIK di Indonesia dapat lebih maju lagi," ujar Arif. "Kami berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini dapat segera dibuat. Sehingga nantinya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud,” tambahArif. Harapan Arif ini bukan muluk-muluk. Ini disebabkan banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Apjatel mengharapkan kepada Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk dapat segera mengeluarkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Aturan tersebut perlu disusun secara bersama oleh Kemenkominfo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dapat menjadi peraturan yang ramah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi utamanya dalam memperoleh izin dari pemerintah daerah. Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan memberikan manfaat yang sangat baik dan menjadi solusi atas kendala-kendala yang selama ini terjadi ketika menggelar jaringan telekomunikasi di daerah. Di samping itu, pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas bersama infrastruktur sehingga terdapat pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi, dengan harapan tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada atau beroperasi, dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telekomunikasi serta perkembangan teknologi. Pihaknya berharap nantinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut dapat saling menguatkan guna mendukung UU Cipta Kerja. Sehingga nantinya RPP dan RPM yang akan dikeluarkan pemerintah dapat memangkas berbagai perizinan yang selama ini ada di daerah serta mengurangi bentuk pungutan-pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi di sektor telekomunikasi. "Ekonomi biaya tinggi akan membebani masyarakat dan menggangu pemulihan ekonomi di masa pandemik. APJATEL siap mendukung dan mencurahkan pemikirannya kepada Menkominfo untuk membantu mewujudkannya,”pinta Arif. Seperti kita ketahui bersama saat ini beberapa pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang tak mendukung program pemerintah pusat. Satu diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ketika Pemerintahan Presiden Jokowi ingin segera mewujudkan pemerataan broadband dan memangkas segala bentuk perizinan dan pungutan, justru Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak sebaliknya. Mereka membuat aturan yang mempersulit perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan dan membebankan biaya yang tinggi kepada penyelenggara jaringan utilitas sehingga berpotensi memberikan beban tambahan bagi masyarakat. Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP juga berencana melakukan penertiban kabel telekomunikasi anggota Apjatel secara sepihak. Padahal dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pembebanan biaya tinggi yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mendapat perhatian serius dari Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Kemenkominfo, dimana Pemkot Surabaya diminta untuk tidak mengambil keputusan yang merugikan penyelengara jaringan telekomunikasi. "Jika ini sampai terjadi maka Pemkot Surabaya tidak mematuhi berita acara yang pernah ditandatangani tahun lalu dan bertolak belakang dengan rencana Walikota Surabaya yang ingin menjadikan Surabaya sebagai smart city," ujarnya. Lanjut Arif, jika aturan pelaksana yang nanti akan dituangkan dalam RPP dan RPM tersebut dapat segera keluar, dipercaya akan sangat membantu perusahaan telekomunikasi untuk menggelar jaringan. Serta dapat mendukung program Walikota Surabaya yang ingin menjadikan Surabaya sebagai selah satu Smartcity terkemuka di indonesia. Disamping itu Presiden Joko Widodo menginginkan agar penetrasi serta penyebaran jaringan broadband di Indonesia khususnya di Surabaya dapat segera terwujud. Jaringan broadband yang merata dan meluas sangat dibutuhkan guna mewujudkan SmartCity dan menyongsong Indonesia untuk masuk ke Industri 4.0. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait