Jember, Memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Jember mengebut pemeriksaan lanjutan kasus pelaporan Video Viral Ketua RW Tanggul Wetan bagi-bagi uang. Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Jaksa melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Bahkan pemeriksaan digelar hingga malam hari, Jumat (23/10). Salah seorang ibu-ibu warga di RW 13 Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul mengakui, dirinya diperiksa bersama ibu-ibu lainnya di Kantor Bawaslu Tanggul. "Saya disumpah di bawah al quran, ditanya-tanya, sampai tandatangan materai," bebernya. Dia mengaku hampir semua menjawab sama. Tidak diberi uang, melainkan voucher isi ulang tabung LPG 3 kg dari RW. "Pak Hadi (RW) berinya kertas ada tandatangannya. Kertas itu ditukar ganti isi gas di toko yang sudah ditunjuk," ungkapnya. Namun dia tak mengelak, ada juga yang akhirnya terpaksa harus menerima uang tunai, karena tidak punya gas dan ada pula isi gasnya masih penuh. "Tapi dapatnya ya Rp 18 ribu. Kan harga gasnya segitu," imbuhnya. Di tempat terpisah, pelapor Delsi mengapresiasi keseriusan proses pemeriksaan Sentra Gakumdu Jember. "Sampai saat ini saya menilai Gakumdu serius. Tapi tetap saya pantau kasus ini," janjinya. Dia pun optimistis, oknum RW yang dia laporkan memenuhi unsur pidana pemilu dan bisa terancam pidana penjara paling ringan 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Dia pun membeberkan, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di pasal 187A, dipertegas bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI untuk memilih calon tertentu. "Dalam videonya jelas, terlapor nyebut ada uang asal mau nyoblos. Nah, meski uangnya dia berikan dalam bentuk voucher isi ulang tabung gas LPG, itu juga termasuk kategori materi lain," jelas mantan Panwasdes Tanggul Wetan itu. Kajian dan analasis yang dilakukan Delsi tersebut mengisyaratkan bahwa oknum RW itu berpeluang besar terpidana. "Jika sampai lolos, saya tinggal lapor DKPP," ancamnya. (edy)
Dugaan Money Politic Pilkada Jember, Emak-emak Kompak Ngaku Terima Voucher Isi Ulang LPG atau Uang
Sabtu 24-10-2020,12:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :