SURABAYA – Berharap kasus ini tidak melebar, terlapor kasus penganiayaan, Peter Susilo, akhirnya angkat bicara. Ia mengaku bila dirinya sebenarnya juga korban. Pemukulan yang dilaporkan itu sebagai bentuk perlawanan dari serangan pelapor, Rudy Wibowo, yang sama-sama calon legislatif (caleg) DPR RI dapil 1 Surabaya-Sidoarjo dari Partai Perindo. Yafeti Waruwu, kuasa hukum Peter Susilo, menjelaskan bila kronologis pemukulan berawal ketika Rudy datang ke rumah Peter di Dian Istana, Taman Mahkota, Wiyung. “Tanpa mengisi buku tamu dan tanpa lapor satpam, Rudy langsung masuk ke teras rumah Peter dengan temannya yang rambutnya gondrong. Kemudian mereka terlibat pembicaraan terkait hasil suara di TPS,” terang Yafeti. Sebagai tim pemenangan pemilu, Peter menjelaskan bila suara-suara di TPS untuk dikawal agar suara tersebut tidak hilang. Peter juga bertanya pada Rudy daerah mana yang mendapat suara tinggi. Namun menurut Yafeti, ketika itu Rudy tidak mau menjelaskan, dan membentak Peter dengan berkata apa urusanmu. “Maka terjadi cekcok, dan Rudy melontarkan omongan yang tidak mengenakan dan mengumpat. Sehingga Peter berdiri dan menunjuk Rudy. Saat itu Rudy meninju mata kanan Piter, kemudian melanjutkan dengan membabi buta. Bahkan menendang juga,” lanjut Yafeti. Melihat ada perkelahian tersebut, sekuriti yang ada di lokasi melerai. Pada saat itu di dekat Peter ada tongkat pel lantai yang kemudian digunakan menahan serangan Rudy, dan secara spontan dipukulkan ke kepala Rudy hingga berdarah. “Dengan adanya perkelahian itu yang memulai pertama yakni Rudy. Bila tidak ada sekuriti, mungkin Peter sudah jatuh karena mata yang diserang dahulu,” imbuh Yafeti. Sekitar 10 menit kemudian datang teman Rudy bersama pihak kepolisian, dan hal itu dianggap ada yang janggal. Ternyata, selama berbicara dengan peter, masih menurut Yafeti bila handphone (HP) milik Rudy dalam posisi menghubungi seseorang. "Masih ada komunikasi ada orang lain. Dari situ kita melihat ada unsur kesengajaan, dengan menyerang dan mendengarkan percakapan antara Rudy dan Peter,” tambah dia. Masih menurut Yafeti, bila teman Rudy yang gondrong itu adalah seorang preman di Wiyung, sehingga memperkuat ada unsur kesengajaan. Terkait pemukulan dengan pistol dan rencana pembunuhan, Yafeti menegaskan itu mengada-ada. Sebab jika itu dilakukan tentu tidak akan di rumah Peter. “Itu berarti mengarang-arang. Karena saat itu Peter tidak membawa senjata. Ini terlihat dari hasil CCTV, bahwa sekuriti melerai. Maka fitnah, ini ada unsur politik karena keduanya sama-sama caleg,” tegas Yafeti. Bahkan, masih menurut Yafeti setelah kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, petugas juga sudah ada mengolah tempat kejadian perkara dan mengambil rekaman CCTV. Bahkan setelah sehari dimintai keterangan penyidik, Peter harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara. “Kami juga melaporkan Rudy Wibowo dengan dugaan penganiyaan dan masuk pekarangan rumah tanpa izin. Kami juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang profesional dalam penanganan kasus ini,” tegas Yafeti. Sedangkan ketika disinggung tentang penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak polrestabes, Yafeti menegaskan bila pihaknya belum yahu tentang hal itu. Karena, belum menerima pemberitahuan dari kepolisian. Menanggapi hal itu, Vena Naftalia, pengacara Rudy Wibowo, menjelaskan untuk mempersilakan melaporkan balik kliennya, dengan barang bukti yang ada. Menurut Vena semua keterangan dari terlapor sudah memputar balikan fakta. “Kita buktikan saja dipengadilan. Karena kami juga mempunyai bukti terkait perkara ini, dan kami tidak akan mundur,” tegas Vena. Sedangkan laporan ini berawal tuduhan Peter pada Rudy bila mencuri suara di TPS 5 Endrosono, Wonokusumo. Untuk itu Rudy diminta untuk membuat pernyataan, karena tidak menuruti permintaan tersebut, sehingga Peter menghajar Rudy. Selain menggunakan tangan kosong, juga dipukul menggunan senjata api, dan gagang sapu.(tyo/udi)
Pemukulan Sebagai Bentuk Perlawanan
Selasa 30-04-2019,18:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,15:05 WIB
Starting Lineup Persebaya Surabaya vs Malut United
Sabtu 10-01-2026,09:45 WIB
Polisi Selidiki Pencurian 1 Karung Paket Kurir Ekspedisi di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,15:00 WIB
Perkuat Konektivitas 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Lognus 3
Terkini
Minggu 11-01-2026,08:36 WIB
Bupati Gatut Sunu Dorong Pembangunan SPPG di Wilayah Terpencil
Minggu 11-01-2026,07:55 WIB
Satlantas Polres Tulungagung Pasang Pintu Pengaman Pascavideo Viral di Pos Polisi Kemuning
Minggu 11-01-2026,07:50 WIB
KH Marzuki Mustamar Isi Batin Jemaah Masjid Kubah TPJ
Minggu 11-01-2026,07:16 WIB
Manchester City Pesta Gol 10-1 atas Exeter di Piala FA
Minggu 11-01-2026,07:05 WIB