Surabaya, Memorandum.co.id - Penertiban masker dilakukan anggota Polsek Asemrowo di depan mako, Jalan Asem 1. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menindak 9 pelanggar yang tidak mengenakan masker. "Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya," tegas Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan, Rabu (21/10/2020). Hary menambahkan, operasi penertiban masker bersama anggota satpol PP dan linmas ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kegiatan ini, sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini mengambil sasaran para pengguna jalan. "Penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari," ungkap Hary. Diharapkan, dengan adanya operasi ini masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. (rio/gus)
Tidak Pakai Masker, Dihukum Push Up
Rabu 21-10-2020,16:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB