Surabaya, Memorandum.co.id - Penertiban masker dilakukan anggota Polsek Asemrowo di depan mako, Jalan Asem 1. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menindak 9 pelanggar yang tidak mengenakan masker. "Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya," tegas Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan, Rabu (21/10/2020). Hary menambahkan, operasi penertiban masker bersama anggota satpol PP dan linmas ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kegiatan ini, sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini mengambil sasaran para pengguna jalan. "Penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari," ungkap Hary. Diharapkan, dengan adanya operasi ini masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. (rio/gus)
Tidak Pakai Masker, Dihukum Push Up
Rabu 21-10-2020,16:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,12:29 WIB
Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja
Rabu 08-01-2025,14:46 WIB
Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
Rabu 08-01-2025,15:37 WIB
Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,10:11 WIB
Kalah dari Newcastle di Carabao Cup, Arteta Salahkan Bola
Terkini
Kamis 09-01-2025,07:16 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Tabrak Belasan Kendaraan, 4 Orang Tewas
Kamis 09-01-2025,06:21 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif
Kamis 09-01-2025,06:00 WIB
Satreskrim Polresta Banyuwangi Limpahkan Tersangka Penodongan Senpi ke Kejaksaan
Kamis 09-01-2025,05:57 WIB
Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN
Rabu 08-01-2025,22:20 WIB