Surabaya, Memorandum.co.id - Dianggap melanggar aturan Perwali nomor 33 tahun 2020, dengan pelanggaran protokol kesehatan membuat Santoso Resto, di Jalan Kenjeran harus disegel satpol PP. Santoso Pujiyanto (73) pemilik resto, berharap segel tersebut bisa segera dibuka.
Menurut Santoso, penyegelan tersebut memang wewenang satpol PP, namun yang menjadi pertanyaan Santoso, mengapa penindakan langsung disegel tanpa ada peringatan. Akibat penyegelan pada Senin (5/10) itu, kini belasan karyawannya harus kehilangan pekerjaan.
“Izin restoran saya lengkap dan itu sudah saya tunjukan, dan dalam operasional kami menerapkan protokol kesehatan. Akibatnya karyawan saya terpaksan saya rumahkan,” kata Santoso.
Menurut salah satu pegawai, Fitri (30), bahwa kronologi penyegelan tersebut sekitar pukul 16.10, satpol PP datang ke resto lalu menghentikan kegiatan. "Saya kira cuma operasi yutisi seperti biasa, namun ternyata berbeda karena penyegelan, waktu itu hanya ada dua pengunjung," ujar Fitri.
Fitri menambahkan ketika bekerja para karyawan melakukan prokol kesehatan seperti memakail masker dan face shield, selain itu juga ada batas plastik antara kasir dan pengunjung. “Pengunjung ketika datang juga memakai masker, dan cuci tangan,” lanjut Fitri.
Akibat penutupan itu Fitri bingung harus bekerja di mana. "Anak saya harus makan apa, cari kerja kondisi seperti juga susah," ungkap Fitri.
Senada dengan Chika (27), yang menjadi tulang punggung keluarga, karena harus memenuhi kebutuhan kedua orang tua dan anaknya. " Saya tinggal dengan kedua orang tua saya dan satu anak saya, suami saya pergi meninggalkan saya," lanjut Chika dengan mata berkaca-kaca.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
Chika mengungkapkan bila kini ibu sekarang sedang dirawat di rumah sakit Unair karena terkena stroke. “Saya harus mencari uang untuk makan serta biaya pengobatan ibu," terang Chika saat menjelaskan ke Memorandum sambil menuturkan air mata.
Ketua RW 02 Donokerto, Marfed mengatakan, bahwa Santoso Resto ini sudah berdiri sejak lama sekitar 10 tahun. "Saya RW juga warga sini saya tahu kondisi di sini bahwa tidak ada purel, maupun pemandu lagu yang ada hanya pelayanan yang mengantar makanan dan minuman. Selama ini dari pihak warga Donokerto tidak pernah ada aduhan maupun pelaporan," terang Marfed. (mg2/tyo)
Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)