Penegakkan Perwali 33/2020 Tebang Pilih, Beda Tempat Beda Penindakkan

Minggu 18-10-2020,09:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Sejak diberlakukannya Perwali nomor 33 tahun 2020, satpol PP dibantu TNI-Polri melakukan penindakan khususnya tempat hiburan yang tetap beroprasi. Apakah yang dilakuan petugas gabungan ini murni penegakkan hukum atau adanya intervensi serta like and dislike, sehingga muncul dugaan tebang pilih. Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Nurdin Longgari meragukan keadilan penegakan hukum perwali tersebut dalam pratiknya. Hal itu nampak ketika penindakkan antar pengusaha rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya yang berbeda. "Kalau berbicara murni penegakan hukum, saya masih meragukan, cenderung ada diskriminasi, antara pengusaha RHU bertaraf menengah ke bawah dengan RHU menengah ke atas. Rata-rata izin yg dicabut adalah RHU kecil," ujar Nurdin kepada Memorandum, Kamis (15/10). Nurdin menilai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Pemerintah Kota Surabaya dan satpol-pp tebang pilih dalam melaksanakan penutupan tempat hiburan. "Ada yang tetap buka, kemungkinan kecil mereka (satpol PP) tidak tahu," ungkapnya. Selain itu, Nurdin mengaku, disparta tidak pernah melakukan pemanggilan kepada pemilik atau pengusaha RHU yang melanggar, tetapi langsung membuat  berita acara pemeriksaan (BAP) dan mencabut izin usaha. "Sangat disayangkan, disparta hanya berani mencabut izin pengusaha RHU yang berkategori kecil. Padahal banyak RHU besar yg melanggar Perwali 33 dan sudah pernah disegel tapi izin nya nggak dicabut, Aneh kan?," Jelas Nurdin. Sedangkan efisiensi pemberlakuan jam malam, sambung Nurdin,  dinilai kurang tepat jika diberlakukan jam malam pada pukul  22.00, sebab masih menguntungkan pihak lain seperti mal. "Kalau pemerintah mau adil lakukan pemberlakuan jam malam pada pukul 18.00 atau jam malam ditiadakan saja, karena tidak ada fakta akademis bahwa virus corona hanya keluar di malam hari saja," pungkasnya. Bukan Disebabkan RHU Di lain sisi, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum ( Hiperhu) George Handiwiyanto mengatakan, RHU sudah sipa melaksanakan simulasi protokol kesehatan. "Bukan sekedar coba-coba tapi anggota himpunan kami benar-benar siap untuk mengikuti protokolnya," ucapnya. George mengaku sudah bersurat kepada Wali Kota Surabaya yang direspon dan ditindaklanjuti oleh disparta dan sempat berdialog. Ditegaskan George bila peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Surabaya bukan disebabkan oleh RHU. "Buktinya Covid-19 masih naik turun persentasenya, padahal sudah sekian lama RHU tutup. Kita juga prihatin, memang virus ini tidak nampak, pengunjung tempat hiburan pasti juga memperhatikan kesehatannya," tandas George. Selain itu, penutupan tersebut berdampak pada peningkatan angka pengangguran, pihaknya berharap perwali tersebut segera direvisi. Karena disamping mencegah penyebaran Covid-19 juga perlu memperhatikan masalah perekonomian. "Jangan sampai mereka (karyawan, red) mati karena tidak bisa makan, Jadi kami meminta pertimbangannya untuk mereka yang juga mencari nafkah," pungkas George. Tidak Ada Solusi Riil Senada dengan George, Ketua Gabungan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Gaperhu) Dwi Heri Mustika menyampaikan bila perwali tersebut kurang tepat, sebab tidak adanya solusi riil yang ditawarkan. “Sasaran perwali ini memang umum, namun yang paling terdampak adalah RHU karena permasalahan internal yang kompleks, sehingga kami menuntut solusi riil dari pemerintah,” ujar Dwi.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="Lapsus Perwali 33/2020" background="" border="" thumbright="yes" number="3" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dwi mengakui bahwa dampak terbesar dari perwali ini adalah beban moral kepada karyawannya yang tidak bisa bekerja. “Bagi kami, beban materi mungkin bisa dicarikan solusi, tapi kalau beban moral karyawan kami itu berat,” lanjut Dwi. Dwi mengungkapkan, revisi Perwali 33/2020 menjadi harapan besar bagi pihaknya, dengan tetap mengacu penerapan protokol kesehatan.(mg1/tyo) Artikel ini telah tayang di Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)

Baca edisi di tautan ini :  Koran Memorandum Edisi Jumat (16/10/2020)

Tags :
Kategori :

Terkait