Malang, Memorandum.co.id - Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Malang. Hal itu sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (13/10/2020). Gugatan dilayangkan Fery Al Kahfi, melaluii PN Kota Malang dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg. Gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada RSUB. Materi gugatan, melanggar izin lingkungan, luas gedung atau bangunan yang melebihi izin, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menyebabkan polusi/pencemaran lingkungan dan kemacetan. Direktur RSUB, Dr.dr. Sri Andarini., M.Kes didampingi kuasa hukum UB, Haru Permadi, SH beserta tim Kantor Layanan Hukum Universitas Brawijaya menerangkan, putusan resmi Pengadilan Negeri Kota Malang, memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Sehingga tuduhan yang didalilkan penggugat tidak terbukti. "UB atau RSUB menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan dan perijinan sudah dipenuhi RSUB. Karena kami RS Pemerintah maka berusaha taat dan tunduk terhadap segala aturan yang berlaku," terangnya, saat di Ruang Rajawali RSUB, Kamis (15/10/2020). Mantan Dekan Fakultas Kedokteran UB Periode itu memastikan, bahwa operasional RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti izin lokasi nomor 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik UB yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Keterangan Rencana Kota No. 1538/KRX/IX/2011 ; Site Plan sesuai dengan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/223/35.73.112/2011 ; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2997.73.407/2011 ; Izin operasional Nomor 445/13/35.73.112/2016 sebagai RS kelas C ; Izin Lingkungan Nomor 660/048/35.73.313/2017 ; Surat perjanjian kerja sama antara PT . Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Nomor 0583/KS/LEG/PRIA-RSUB/B3/VI/2020 dengan Universitas Brawijaya Nomor 44/UN10.13/KS/2020, untuk proses pengangkutan, dan pengolahan/pemanfaatan/pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) ; Izin Pengolahan Limbah Cair Nomor 660.2/0008/35.73.406/2020. RSUB dibangun di atas tanah dengan alas kepemilikan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34, 65, dan 66 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya. "Dengan demikian operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 yang perpanjangan izinnya sudah keluar pada bulan Juni 2020 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi/perseorangan/badan usaha, serta tidak di atas fasilitas umum/ fasilitas sosial," jelasnya. Terkait hasil gugatan ini, Andarini tidak akan mengajukan gugatan balik. Menurutnya, lebih baik jika RSUB dan masyarakat Kota Malang dapat saling berkolaborasi dengan baik. Ia berharap, ke depan RSUB bisa terus lebih bisa memberikan kemanfaatan bagi masyakarat. Sementara itu, Haru Permadi mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjelaskan secara jelas kepada masyarakat tentang kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya.(edr/gus)
Rumah Sakit Universitas Brawijaya Menang Gugatan
Jumat 16-10-2020,11:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:48 WIB
Gerbong Mutasi Polda Jatim Bergulir, Sejumlah Pejabat Polrestabes Surabaya Bergeser Jabatan
Rabu 04-11-2026,17:57 WIB
Kodaeral V Gagalkan Pengiriman 36 Ton Konsentrat Emas dan 23 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya
Rabu 04-11-2026,16:26 WIB
Gegara Sakit Hati, Pria Jombang Sebar Video Intim dengan Mantan Kekasih di Dunia Maya
Rabu 04-11-2026,16:22 WIB
Progres Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Kerap Cekcok soal Finansial
Rabu 04-11-2026,16:46 WIB
Mutilasi Madiun, Bocah 4 Tahun Dieksekusi di Ruang Tamu Usai Habisi Sang Ibu
Terkini
Kamis 05-11-2026,10:58 WIB
Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Curanmor, Uang Hasil Penjualan untuk Beli Sabu
Kamis 05-11-2026,10:43 WIB
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba Selama Agustus-Oktober 2026, 180 Tersangka Berhasil Diamankan
Kamis 05-11-2026,10:35 WIB
Buka Peluang Bisnis, GOW Lamongan Bongkar Trik Ibu-Ibu Cuan Online Tanpa Modal!
Kamis 05-11-2026,10:27 WIB
Warga Lidah Wetan Keluhkan Proyek Jalan Wiyung–Menganti, Debu Pekat dan Rumah Retak
Kamis 05-11-2026,10:17 WIB