Sidoarjo, Memorandum.co.id - Petugas piket Reskrim bersama anggota Patroli Shabara Polsek Krian mengamankan pria tanpa identitas di Jalan Desa Barengkrajan RT.01 RW.01, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sebelum diamankan petugas Polsek Krian, Mr. X tersebut sempat dihajar warga. Pemicunya, Mr. X tersebut tepergok Muamar Andi (24) dan Suroso (48), pemilik bengkel bubut Nur Cahyo saat mencuri pipa barel. Kapolsek Krian, AKP Muklason menceritakan awal mula kejadian pencurian dan pemberatan yang terjadi di Bengkel Bubut Nur Cahyo yang berada di Desa Barengkrajan RT 01 RW 01, Krian Sidoarjo. Sekitar pukul 02.35 WIB saat Suroso, pemilik bengkel sedang tidur tiba-tiba dibangunkan anaknya yang bernama Muamar Andi. Sang anak memberitahukan jika ada dua orang yang tidak dikenal memasuki bengkel. "Ada dua orang tidak dikenal memasuki bengkel," terangnya, Kamis (15/10/2020). Usai diberitahu anaknya, Suroso bergegas keluar dari kamar tidur. Suroso tak langsung menegur kedua orang tersebut. Namun ia mengawasi gerak-gerik dua orang yang mencurigakan itu dari dalam rumah. "Suroso hanya mengawasi dari dalam rumah untuk memastikan apa yang akan diperbuat kedua orang itu," katanya. Tak lama kemudian, kedua orang itu mengambil pipa barel dari bengkel bubut milik Suroso dan membawa keluar untuk dinaikkan ke motor yang dikendarai kedua pelaku. Mengetahui barang miliknya dibawa, Suroso langsung keluar rumah sambil berteriak maling. "Mendengar teriakan Suroso, kedua pelaku kaget dan panik," ungkapnya. Karena panik, kedua pelaku langsung kabur dengan meninggalkan motor Yamaha MIO Nopol W 4565 CC. Sedangkan warga yang mendengar teriakan Suroso langsung keluar rumah dan mengejar kedua pelaku. Dari pengejaran itu, satu pelaku berhasil lolos. Sedangkan pelaku yang lain tertangkap oleh warga yang lokasinya tak jauh dari TKP. "Untung saat itu ada anggota yang sedang patroli, hingga pelaku bisa diamankan," paparnya. Dari kejadian pencurian dan pemberatan itu, petugas berhasil menyita motor Mio nopol W 4565 CC milik pelaku dan juga menyita pipa barel yang sempat dibawa pelaku dari dalam bengkel. "Pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(ags/jok)
Pencuri Pipa Barel di Krian Semaput Dihajar Massa
Kamis 15-10-2020,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,22:07 WIB
Pemuda Manukan Surabaya Tewas Setelah Diduga Dikeroyok Adik Kelas
Kamis 04-06-2026,21:53 WIB
Tabrak Truk Tebu Parkir di Pantura Situbondo, Guru PNS Meninggal Dunia
Kamis 04-06-2026,18:25 WIB
Isu Dosen FISIP Viral, Unair: Bukan Dosen Tetap maupun ASN
Kamis 04-06-2026,19:17 WIB
HUT Memorandum Online, Advokat Jhon A. Christiaan: Media Harus Cepat, Akurat dan Menjaga Integritas
Kamis 04-06-2026,19:47 WIB
Di Tengah Banjir Informasi, Pemkab Lumajang Dorong Budaya Cek Fakta dan Verifikasi
Terkini
Jumat 05-06-2026,18:17 WIB
Harga Telur Anjlok, Emil Dardak Dorong ASN dan Program MBG Serap Produk Peternak
Jumat 05-06-2026,18:09 WIB
Forkopimcam Se-Kabupaten Kediri Ikuti Lomba Menembak Hari Bhayangkara Ke-80
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Pakar Pidana Unair Sebut Peluang Muncul Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BGN
Jumat 05-06-2026,17:56 WIB
Jelang Operasi Patuh Semeru 2026, Ini Pesan Satlantas Polrestabes Surabaya
Jumat 05-06-2026,17:49 WIB