Sidoarjo, Memorandum.co.id - Petugas piket Reskrim bersama anggota Patroli Shabara Polsek Krian mengamankan pria tanpa identitas di Jalan Desa Barengkrajan RT.01 RW.01, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Sebelum diamankan petugas Polsek Krian, Mr. X tersebut sempat dihajar warga. Pemicunya, Mr. X tersebut tepergok Muamar Andi (24) dan Suroso (48), pemilik bengkel bubut Nur Cahyo saat mencuri pipa barel. Kapolsek Krian, AKP Muklason menceritakan awal mula kejadian pencurian dan pemberatan yang terjadi di Bengkel Bubut Nur Cahyo yang berada di Desa Barengkrajan RT 01 RW 01, Krian Sidoarjo. Sekitar pukul 02.35 WIB saat Suroso, pemilik bengkel sedang tidur tiba-tiba dibangunkan anaknya yang bernama Muamar Andi. Sang anak memberitahukan jika ada dua orang yang tidak dikenal memasuki bengkel. "Ada dua orang tidak dikenal memasuki bengkel," terangnya, Kamis (15/10/2020). Usai diberitahu anaknya, Suroso bergegas keluar dari kamar tidur. Suroso tak langsung menegur kedua orang tersebut. Namun ia mengawasi gerak-gerik dua orang yang mencurigakan itu dari dalam rumah. "Suroso hanya mengawasi dari dalam rumah untuk memastikan apa yang akan diperbuat kedua orang itu," katanya. Tak lama kemudian, kedua orang itu mengambil pipa barel dari bengkel bubut milik Suroso dan membawa keluar untuk dinaikkan ke motor yang dikendarai kedua pelaku. Mengetahui barang miliknya dibawa, Suroso langsung keluar rumah sambil berteriak maling. "Mendengar teriakan Suroso, kedua pelaku kaget dan panik," ungkapnya. Karena panik, kedua pelaku langsung kabur dengan meninggalkan motor Yamaha MIO Nopol W 4565 CC. Sedangkan warga yang mendengar teriakan Suroso langsung keluar rumah dan mengejar kedua pelaku. Dari pengejaran itu, satu pelaku berhasil lolos. Sedangkan pelaku yang lain tertangkap oleh warga yang lokasinya tak jauh dari TKP. "Untung saat itu ada anggota yang sedang patroli, hingga pelaku bisa diamankan," paparnya. Dari kejadian pencurian dan pemberatan itu, petugas berhasil menyita motor Mio nopol W 4565 CC milik pelaku dan juga menyita pipa barel yang sempat dibawa pelaku dari dalam bengkel. "Pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(ags/jok)
Pencuri Pipa Barel di Krian Semaput Dihajar Massa
Kamis 15-10-2020,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,20:53 WIB
Komunikasi Publik Lumajang Jadi Rujukan Jawa Timur hingga Daerah Lain
Sabtu 08-08-2026,21:19 WIB
Sigap Tangani Karhutlah, Babinsa Argosari Bersama Forkopimcam dan Relawan Padamkan Api di Kawasan TNBTS
Minggu 09-08-2026,10:24 WIB
Gelar Aksi Tolak LBGT di Jalanan Gubernur Suryo, Aliansi Umat Peduli Generasi Bawa Enam Tuntutan
Sabtu 08-08-2026,18:50 WIB
Survei PSC Ungkap 5 Krisis Perkotaan Jember, dari Macet hingga Darurat Sampah
Sabtu 08-08-2026,17:02 WIB
Wali Kota Eri Sidak Lagi RSUD dr Soewandhie, Antrean Farmasi Mulai Terurai
Terkini
Minggu 09-08-2026,15:18 WIB
BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Desa Brilian Hargobinangun Sleman
Minggu 09-08-2026,15:12 WIB
Pelayanan Paspor Ceria Diserbu Warga di CFD Simpang Lima Gumul, Imigrasi Kediri Layani Puluhan Pemohon
Minggu 09-08-2026,15:06 WIB
Antisipasi Kemarau, Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Pasuruan Siapkan Langkah Strategis
Minggu 09-08-2026,14:56 WIB
Amuk Api Bromo, Wisata Ditutup Total
Minggu 09-08-2026,14:52 WIB