Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara pemalsuan surat pernyataan pengambilan jenazah di RSUD dr Soetomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi kembali menghadirkan saksi. Ketiga saksi itu, Jamaludin dan istrinya Gini (tetangga korban Nabila Dwi Lestari), serta Riniati (anak majikan korban). Namun, keterangan saksi yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi. Di mana secara tegas, saksi Jamaludin mengatakan, bahwa yang meminta jenazah Nabila dipulangkan adalah atas permintaan Riwati, ibu dari korban. “Ibu Nabila yang menyuruh mengambil jenazah itu. Bukan kemauan Doni, bahkan ketika Nabila sakit disuruh menjemputnya,” ujar Jamaludin. Keterangan saksi ini membuat JPU Harwiadi semakin menyudutkan dakwaannya, sebab sebelumnya keterangan saksi Riwati di sidang pertama mengaku tidak menyuruh Doni. “Tapi Doni yang mengaku sebagai paman dari Nabila, sehingga meminta surat pernyataan mengambil jenazah untuk dibawa pulang,” tanya JPU Harwiadi dan dibenarkan oleh Jamaludin. Termasuk permintaan dari Riniati, anak majikan korban kepada petugas Polsek Sawahan untuk tidak diautopsi. “Saksi tahu kalau meminta tidak dilakukan autopsi berarti kematian korban tidak wajar. Kok malah semua diminta menandatangani surat pernyataan itu,” tanya JPU Harwiadi. Sehingga JPU Harwiadi menunjukkan bukti surat pernyataan itu di hadapan majelis hakim dan diikuti ketiga saksi dan tim penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Aris Eko Prasetyo, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada para saksi apa ada kerugian dari pihak keluarga atas surat pernyataan tersebut. “Apa yang dirugikan keluarga. Apakah jenazah tidak sampai rumah, apa dibawa kabur oleh terdakwa,” ujar Aris. Lalu, Jamaludin dan Gini mengatakan tidak ada yang dirugikan. Tambah Aris, apakah yang melaporkan ini dari pihak keluarga korban atas meninggalnya Nabila. Jamaludin mengatakan, bahwa ibu korban tidak melaporkannya. “Yang lapor Supriyono, paman korban,” tegas Aris. Ditemui usai sidang, Aris mengatakan, bahwa yang dilaporkan ke Polsek Sawahan hanya soal kematian ada orang meninggal di rumah. “Sampai hari ini belum ada hasilnya, apakah itu mati dibunuh atau apa belum ada perkembangannya. Bahkan, sempat digelar di polda tapi sampai hari ini belum ada tersangka,” ujar Aris. Disinggung apakah keterangan dari saksi itu meringankan terdakwa, Aris menambahkan, bahwa dirinya tidak menilai seperti itu. “Kita akan menguak kebenaran materiil, apapun kita gali. Mau saksi dari jaksa atau saksi meringankan dari kita sendiri. Biarkan hakim yang menilai itu semua,” pungkas Aris. (fer/gus)
Palsukan Surat Ambil Jenazah, Saksi Jaksa Ringankan Terdakwa
Rabu 14-10-2020,19:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,17:59 WIB
PPP Situbondo Siap Merawat Basis dan Menggaet Generasi Muda
Kamis 29-01-2026,14:00 WIB
Inovatif! Kolaborasi Warga RW 9 Manukan Kulon Ciptakan Kampung Tematik Berbasis RT
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,17:57 WIB
Plafon SMPN 60 Ambrol, Eri Cahyadi Perintahkan Audit Total Bangunan Sekolah Surabaya
Kamis 29-01-2026,13:32 WIB
Perkuat Sinergi Pendidikan, Polsek Wiyung Sambangi SD YBK Surabaya Guna Pastikan Keamanan Sekolah
Terkini
Jumat 30-01-2026,13:19 WIB
Gubernur Khofifah Beri Bonus Atlet SEA Games 2025, Jatim Sumbang 34 Persen Emas Indonesia
Jumat 30-01-2026,13:14 WIB
Iuran Dipangkas Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Genjot Kepesertaan Sektor Informal
Jumat 30-01-2026,13:08 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Simokerto Gelar Jumat Curhat di Sidodadi
Jumat 30-01-2026,13:02 WIB
Demo Jukir, Kasatsamapta Polrestabes Surabaya Tegaskan Hal Ini
Jumat 30-01-2026,13:00 WIB