Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara pemalsuan surat pernyataan pengambilan jenazah di RSUD dr Soetomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi kembali menghadirkan saksi. Ketiga saksi itu, Jamaludin dan istrinya Gini (tetangga korban Nabila Dwi Lestari), serta Riniati (anak majikan korban). Namun, keterangan saksi yang dihadirkan JPU meringankan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi. Di mana secara tegas, saksi Jamaludin mengatakan, bahwa yang meminta jenazah Nabila dipulangkan adalah atas permintaan Riwati, ibu dari korban. “Ibu Nabila yang menyuruh mengambil jenazah itu. Bukan kemauan Doni, bahkan ketika Nabila sakit disuruh menjemputnya,” ujar Jamaludin. Keterangan saksi ini membuat JPU Harwiadi semakin menyudutkan dakwaannya, sebab sebelumnya keterangan saksi Riwati di sidang pertama mengaku tidak menyuruh Doni. “Tapi Doni yang mengaku sebagai paman dari Nabila, sehingga meminta surat pernyataan mengambil jenazah untuk dibawa pulang,” tanya JPU Harwiadi dan dibenarkan oleh Jamaludin. Termasuk permintaan dari Riniati, anak majikan korban kepada petugas Polsek Sawahan untuk tidak diautopsi. “Saksi tahu kalau meminta tidak dilakukan autopsi berarti kematian korban tidak wajar. Kok malah semua diminta menandatangani surat pernyataan itu,” tanya JPU Harwiadi. Sehingga JPU Harwiadi menunjukkan bukti surat pernyataan itu di hadapan majelis hakim dan diikuti ketiga saksi dan tim penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Aris Eko Prasetyo, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada para saksi apa ada kerugian dari pihak keluarga atas surat pernyataan tersebut. “Apa yang dirugikan keluarga. Apakah jenazah tidak sampai rumah, apa dibawa kabur oleh terdakwa,” ujar Aris. Lalu, Jamaludin dan Gini mengatakan tidak ada yang dirugikan. Tambah Aris, apakah yang melaporkan ini dari pihak keluarga korban atas meninggalnya Nabila. Jamaludin mengatakan, bahwa ibu korban tidak melaporkannya. “Yang lapor Supriyono, paman korban,” tegas Aris. Ditemui usai sidang, Aris mengatakan, bahwa yang dilaporkan ke Polsek Sawahan hanya soal kematian ada orang meninggal di rumah. “Sampai hari ini belum ada hasilnya, apakah itu mati dibunuh atau apa belum ada perkembangannya. Bahkan, sempat digelar di polda tapi sampai hari ini belum ada tersangka,” ujar Aris. Disinggung apakah keterangan dari saksi itu meringankan terdakwa, Aris menambahkan, bahwa dirinya tidak menilai seperti itu. “Kita akan menguak kebenaran materiil, apapun kita gali. Mau saksi dari jaksa atau saksi meringankan dari kita sendiri. Biarkan hakim yang menilai itu semua,” pungkas Aris. (fer/gus)
Palsukan Surat Ambil Jenazah, Saksi Jaksa Ringankan Terdakwa
Rabu 14-10-2020,19:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,12:08 WIB
Mantan Kasat Serse Polrestabes Surabaya, Dedi Prasetyo Resmi Naik Bintang 3
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Terkini
Minggu 01-12-2024,10:52 WIB
Kapolsek Wonocolo Pimpin Operasi Hunting, Amankan 8 Motor
Minggu 01-12-2024,10:48 WIB
Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini
Minggu 01-12-2024,10:44 WIB
Polsek Karangpilang Perkuat Sinergi dengan Warga, Tingkatkan Keamanan di Griya Kebraon Tengah
Minggu 01-12-2024,10:41 WIB
Polres Tulungagung Siagakan Pasukan Amankan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Minggu 01-12-2024,08:27 WIB