Kediri, memorandum.co.id - Setelah Polres Kediri menahan Suherman, mantan Camat Kras karena dugaan penipuan pengisian perangkat desa beberapa waktu lalu, kini berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Kemudian pada Rabu (14/10/2020), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri melimpahkannya tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Suherman menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik kejaksaan. "Bersama tersangka, penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen. Salah satunya bukti rekening koran transfer," ujar Gilang. Dengan dilimpahkannya tersangka, tambah Gilang, maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. "Setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan," pungkas AKP Gilang. Sebagaimana diketahui, tersangka diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras pada 2016. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (mis/mad/fer)
Polres Kediri Limpahkan Berkas Tahap Dua Mantan Camat Kras
Rabu 14-10-2020,18:16 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :