Lamongan, memorandum.co.id - Situasi sulit di masa pandemi Covid-19 membuat masyarakat menempuh segala cara untuk bertahan hidup. Bahkan hingga nekat membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal). Namun aparat kepolisian tak tinggal diam. Jajaran Polres Lamongan berhasil membongkar kasus pembuatan dan peredaran Upal ini. Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat merilis ungkap kasus ini, Rabu (14/10/2020) membeberkan, jajarannya berhasil mengamankan Olan Efendi (52). Warga Mantup ini kedapatan menyimpan dan mengedarkan upal hingga jutaan rupiah. "Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 pukul 13.00 Wib di rumah kos Jalan Made Dadi," kata Harun. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 90 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- senilai total Rp 9.000.000 dan uang sisa belanja uang rupiah palsu senilai Rp 141.000. "Tersangka mengaku uang palsu dari temamnya yang bernama Siswandi yang diberikan ketika bertamu di Alun - alun," sambung Harun. Kasat Reskrim AKP David Manurung menambahkan, kronolog penangkapan dilakukan saat Tim Jaka Tingkir menerima informasi bahwa tersangka Olan Efendi telah menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu. "Selanjut tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP ternyata benar tersangka telah menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Selanjutnya tim melakukan penindakan dengan cara menggeledah tempat kos - kosan tersangka dan di temukan uang rupiah palsu," beber David. Tersangka dijerat pasal 36 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) jo 26 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman selama 15 tahun penjara.(and/har)
Polres Lamongan Bongkar Pengedar Upal
Rabu 14-10-2020,14:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,15:22 WIB
Pemkab Madiun Kebut Pembangunan Puspem Caruban, Fokus Buka Akses dan Konektivitas
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Jumat 16-10-2026,12:54 WIB
Demi Jual Eceran, Toko Miras Bagate di Tidar Mas Square Tutupi Kulkas dengan Kresek
Terkini
Sabtu 17-10-2026,10:04 WIB
Pererat Silaturahmi, Hotel 88 Embong Malang Gelar Fun Walk Bersama Warga Genteng
Sabtu 17-10-2026,09:05 WIB
Kapolres Pasuruan Sampaikan Bela Sungkawa, Sambangi Keluarga Korban Karhutla TNBTS
Sabtu 17-10-2026,08:06 WIB
Kendal Tornado Hajar Persiba 3-0, Puncaki Klasemen Grup B
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB