Jember, Memorandum.co.id - Seorang ibu rumah tangga mendatangi Polres Jember dengan langkah terburu-buru pada Selasa (13/10/2020) malam. Diketahui, ibu muda itu bernama Amelia (25). Dengan wajah geram ia membuat laporan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan perlahan namun pasti ia menjelaskan kepada petugas bagaimana gadis kecil yang berinisial APA (7) buah hati pertamanya telah disetubuhi oleh pelaku Rasidi alias Pak Firman (57). Dari hasil sementara yang didapatkan, tersangka Rasidi merupakan tetangga korban. Kegiatan sehari-hari tersangka sebagai buruh kasar dan buruh tani di kala masa panen. Sementara itu, APA yang menjadi korban masih tergolong di bawah umur dan masih bersekolah kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Menurut Amelia, Ibu pelapor, kali pertama diketahui dari cerita teman sebayanya, kalau ia baru dipaksa oleh tersangka. Mendengar cerita itu, Amelia menanyakan kepada korban dan korban mengaku kalau dibuat kencing dan berjalan terasa sakit. "Korban mengaku mulutnya dibungkam pake daun pisang karena menangis pada saat kejadian. Setelah dikasih uang seribu dan berpesan tidak boleh bercerita pada siapapun," beber Ibu korban, Selasa (13/10/2020) malam. Lanjut Amelia, kejadiannya sekira pukul 14.00 WIB di kebun bambu jauh dari rumah warga. Sebelum melaporkan ke polisi, Amelia mengaku memeriksakan terlebih dulu ke bidan desa, dan diketahui ada bekas lebam di alat vitalnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren saat dikonfirmasi wartawan Memorandum.co.id membenarkan adanya seorang ibu muda yang mempunyai dua anak melaporkan jika anak pertamanya telah menjadi korban pencabulan. “Kepada kami Ibu korban AML menceritakan, korban yang berinisial APA sempat menangis dan dibekap dengan daun pisang, selesainya korban diberi uang seribu rupiah agar tidak menceritakan tentang kejadian tersebut pada orang lain," ujar Fran. Kasat Reskrim Polres Jember itu menambahkan, setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi. "Tersangka kita amankan dari rumah kediamannya di Kecamatan Mayang, agar tidak menjadi bulan-bulan warga dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (edy)
Kakek Cabuli Bocah di Bawah Umur Digelandang ke Mapolres Jember
Rabu 14-10-2020,13:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Terkini
Sabtu 24-10-2026,23:27 WIB
Genjot Latihan Ekstra, Atlet Dayung Lamongan Siap Dulang Prestasi di POPDA XV Jatim 2026
Sabtu 24-10-2026,22:59 WIB
Pertamina Tambah Stok BBM di Jatim, Puluhan Juta Liter Disiapkan Bertahap
Sabtu 24-10-2026,22:37 WIB
Kalapas Wahyu Susetyo Bakar Semangat Warga Binaan Lewat Kemandirian dan Kedisiplinan
Sabtu 24-10-2026,21:53 WIB
Kebakaran Percetakan Al-Yaubi Print di Kedinding Lor, Dua Motor Ikut Terbakar
Sabtu 24-10-2026,21:17 WIB