Sidoarjo, memorandum.co.id - Terungkap modus dan motif curas TKP Anggaswangi, Sukodono, yang dilakukan M Zaki Nurdin alias Nyemik (24), warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, hingga mengakibatkan Adin Hariyanto (26), asal Dusun Keling, RT 13/RW 04, Jumputrejo, Sukodono, terluka. Dikatakan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, fakta baru perampasan motor korban oleh tersaangka diawali dengan pesta miras di lapangan Desa Ganting, Gedangan, setelah mengamen di kawasan Gedangan. Usai pesta miras, pelaku mengajak korban ke rumah Ghofur, asal Bogem, Sukodono. "Setelah pulang dari rumah temannya itu, korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosongnya," katanya dalam rilis, Selasa (13/10/2020). Usai memukul menggunakan tangan kosong, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi. Hal itu membuat korban mengalami luka berat. Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak. Yuwono menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Pelaku diketahui berada di Pungging, Mojokerto. Pelaku kemudian diintai oleh petugas. Saat itu pelaku diketahui hendak menjual motor dan HP milik korban. Namun, keburu dibekuk. Bukannya menyerah, pelaku sempat melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. "Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.(ags/jok/fer)
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Kalimati Dijebol Peluru
Selasa 13-10-2020,19:04 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :