TNI-Polri Jaga Gereja dan Edukasi Prokes Jemaat Kristiani Tanjung Bumi

Selasa 13-10-2020,11:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tekad TNI dan Polri mengawal harmoni kerukunan antar umat beragama, termasuk menjaga keamanan tempat ibadah tidak hanya fokus di pusat kota Bangkalan, tetapi juga rutin ditekuni aparat gabungan Polsek dan Koramil Kecamatan Tanjung Bumi. “Beberapa anggota Polsek dan rekan TNI dari Koramil rutin kami kerahkan untuk menjaga tempat ibadah dan keamanan umat yang tengah menjalani ibadah. Tidak hanya masjid, tempat ibadah lain seperti gereja juga tak pernah lepas dari pengawasan aparat,” kata Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Puji Purnama, Selasa (13/10/2020). Targetnya, selain untuk mengawal kondusifitas wilayah, juga untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan ketenangan bagi umat yang tengah menjalani ibadah, baik di masjid, gereja maupun tempat ibadah lainnya. Selain itu, rutinitas jaga dan kawal tempat ibadah, menurut Puji, merupakan bagian dari upaya duet Polsek dan Koramil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ganguan dari kelompok radikal. ”Termasuk ancaman dari teroris yang bukan tidak mungkin bergerak menyusup ke Kecamatan Tanjung Bumi,” tandas Puji yang juga mantan Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan. Itu sebabnya, setiap kali ada kegiatan ibadah kelompok skala besar seperti Sholat Jumat atau kebaktian di gereja tak pernah lepas dari pengawasan dan penjagaan TNI-Polri. Tak terkecuali, ketika Umat Kristiani menekuni ibadah kebaktian di gereja satu-satunya di Desa Tanjung Bumi, Minggu dan Senin (12/10) malam kemarin. Anggota Polsek dan Koramil Tanjung Bumi kembali turun ke lapangan. Mereka menggunakan Mobil Patroli Tangguh Covid 19 Semeru Polsek mangkal dan menjaga gereja hingga para jemaat tuntas melakukan ibadah kebaktian. Karena rutinitas pelaksanaan ibadah berlangsung di tengah gejolak pandemi coronavirus desease atau covid 19, ketentuan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes), juga menjadi bagian dari tugas aparat yang harus dikedepankan. Itu amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2020 yang harus ditegakkan. Untuk itu, sebelum puluhan jemaat masuk ke gereja, pemeriksaan suhu badan dengan thermolgun dan ketentuan cuci tangan wajib dijalani para jemaat. Termasuk ketentuan jaga jarak ideal saat ibadah kebaktian berjalan wajib diterapkan. ”Targetnya agar tempat ibadah seperti masjid dan gereja tidak menjadi klaster baru penyebaran dan penularan covid-19,” pungkas Puji Purnama.(ras)

Tags :
Kategori :

Terkait