Kediri, memorandum.co.id - Para pedagang kecil tembakau di Kediri mengeluhkan razia yang dilakukan kantor Bea Cukai ke sejumlah kafe dan warkop. Menurut mereka pihak Bea Cukai Kediri belum pernah sosialisasi mengenai tembakau iris. Selain itu kedai tembakau, yang biasanya untuk meracik rokok lintingan juga menjadi sasaran razia. “Tentu saja ini meresahkan para penjual maupun pembeli, karena sebelumnya tidak ada informasi dan sosialisasi, ataupun edukasi seputar perdagangan tembakau dari aparat terkait. Dan peristiwa yang baru kali pertama terjadi di Kota Kediri ini mendapat perhatian luas dari komunitas maupun masyarakat pecinta tembakau tanah air," keluh Dadang, salah satu pemilik kafe, yang pada Sabtu (10/10/2020), tempat usahanya sempat dirazia petugas, Senin (12/10/2020). Apalagi, tambah Dadang, fenomena tingwe/nglinting dewe (melinting tembakau sendiri, red) mulai populer di kalangan muda Kediri, hingga menjadi tren seiring pandemi Covid-19 meluluhlantahkan segenap sendi perekonomian. "Kok malah dirazia," tambah dia kesal. Terpisah, Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito mengatakan, sudah menjelaskan pada komunitas tingwe, bahwa ada pergeseran dalam konsumsi hasil tembakau. "Jika dulu masyarakat gemar mengonsumsi sigaret kretek mesin (SKM), tapi karena ada pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi, maka mereka beralih ke sigaret kretek tangan (SKT)," terang Hendratno. Menurutnya saat ini tren konsumsi hasil tembakau juga ikut dipengaruhi faktor lain. Seperti kenaikan tarif cukai yang signifikan, yang kemudian memacu peningkatan harga jual eceran (HJE). Akhirnya ada sejumlah konsumen lantas memilih memproduksi sendiri. "Dengan tren inilah maka mereka harus memahami adanya aturan terbaru pada produk hasil tembakau. Kondisi ini juga akhirnya memunculkan, ada dua pengajuan perizinan pabrik olahan tembakau di Kantor BC Kediri," ujarnya. Ical, perwakilan Unit Pengawasan Kantor BC Kediri menjelaskan, cukai adalah salah satu dari pungutan pajak yang dikenakan kepada suatu barang. Tujuannya, barang yang konsumsi dikendalikan dan peredaraannya diawasi, serta ada azas keadilan. "Merujuk PMK 94/2016, tembakau iris adalah tembakau yang dirajang tanpa mengindahkan barang pembantu, seperti essence dan lainnya. Sejak ada pengkategorian tembakau iris, maka itu termasuk barang kena cukai," terang dia. Ical menambahkan, untuk tembakau iris perlu penjelasan teknis. Dengan demikian harus dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut. "Pertama terkait dengan isi berat maksimal 2.500 gram yang terkategori kemasan penjualan eceran. Kriteria kedua kemasan ini punya fungsi melindungi produk tersebut, dan ketiga ada nilai yang menambah produk," pungkasnya. (mis/mad/fer)
Di Kediri, Tembakau Iris Kena Razia
Senin 12-10-2020,19:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,12:45 WIB
Inkrah Putusan Kasasi, ASN Magetan Diajukan Pemecatan ke Bupati
Sabtu 21-02-2026,20:27 WIB
Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
Sabtu 21-02-2026,17:54 WIB
Berburu Takjil Ramadan di Surabaya, Kampung Kue Rungkut Jadi Jujugan Warga
Sabtu 21-02-2026,14:04 WIB
Satgas TMMD ke-127 Hidupkan Malam Ramadan Bersama Warga
Sabtu 21-02-2026,14:17 WIB
Jamin Keamanan, Polsek Sukomanunggal Sisir Jalan HR Muhammad
Terkini
Minggu 22-02-2026,11:27 WIB
Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gatut Sunu-Baharudin, Bupati Ajak Semua Pihak Kompak Bangun Tulungagung
Minggu 22-02-2026,11:22 WIB
Polisi Sahur Bersama Ojol di Warkop Ojol Kamtibmas
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,10:15 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Tes Urine, Seluruh Pejabat Utama Negatif Narkoba
Minggu 22-02-2026,09:58 WIB