Kediri, memorandum.co.id - Para pedagang kecil tembakau di Kediri mengeluhkan razia yang dilakukan kantor Bea Cukai ke sejumlah kafe dan warkop. Menurut mereka pihak Bea Cukai Kediri belum pernah sosialisasi mengenai tembakau iris. Selain itu kedai tembakau, yang biasanya untuk meracik rokok lintingan juga menjadi sasaran razia. “Tentu saja ini meresahkan para penjual maupun pembeli, karena sebelumnya tidak ada informasi dan sosialisasi, ataupun edukasi seputar perdagangan tembakau dari aparat terkait. Dan peristiwa yang baru kali pertama terjadi di Kota Kediri ini mendapat perhatian luas dari komunitas maupun masyarakat pecinta tembakau tanah air," keluh Dadang, salah satu pemilik kafe, yang pada Sabtu (10/10/2020), tempat usahanya sempat dirazia petugas, Senin (12/10/2020). Apalagi, tambah Dadang, fenomena tingwe/nglinting dewe (melinting tembakau sendiri, red) mulai populer di kalangan muda Kediri, hingga menjadi tren seiring pandemi Covid-19 meluluhlantahkan segenap sendi perekonomian. "Kok malah dirazia," tambah dia kesal. Terpisah, Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito mengatakan, sudah menjelaskan pada komunitas tingwe, bahwa ada pergeseran dalam konsumsi hasil tembakau. "Jika dulu masyarakat gemar mengonsumsi sigaret kretek mesin (SKM), tapi karena ada pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi, maka mereka beralih ke sigaret kretek tangan (SKT)," terang Hendratno. Menurutnya saat ini tren konsumsi hasil tembakau juga ikut dipengaruhi faktor lain. Seperti kenaikan tarif cukai yang signifikan, yang kemudian memacu peningkatan harga jual eceran (HJE). Akhirnya ada sejumlah konsumen lantas memilih memproduksi sendiri. "Dengan tren inilah maka mereka harus memahami adanya aturan terbaru pada produk hasil tembakau. Kondisi ini juga akhirnya memunculkan, ada dua pengajuan perizinan pabrik olahan tembakau di Kantor BC Kediri," ujarnya. Ical, perwakilan Unit Pengawasan Kantor BC Kediri menjelaskan, cukai adalah salah satu dari pungutan pajak yang dikenakan kepada suatu barang. Tujuannya, barang yang konsumsi dikendalikan dan peredaraannya diawasi, serta ada azas keadilan. "Merujuk PMK 94/2016, tembakau iris adalah tembakau yang dirajang tanpa mengindahkan barang pembantu, seperti essence dan lainnya. Sejak ada pengkategorian tembakau iris, maka itu termasuk barang kena cukai," terang dia. Ical menambahkan, untuk tembakau iris perlu penjelasan teknis. Dengan demikian harus dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut. "Pertama terkait dengan isi berat maksimal 2.500 gram yang terkategori kemasan penjualan eceran. Kriteria kedua kemasan ini punya fungsi melindungi produk tersebut, dan ketiga ada nilai yang menambah produk," pungkasnya. (mis/mad/fer)
Di Kediri, Tembakau Iris Kena Razia
Senin 12-10-2020,19:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Senin 29-12-2025,18:09 WIB
Proyek Molor, Dua Rekanan DSDABM Surabaya Kena Blacklist
Senin 29-12-2025,19:04 WIB
Ratusan Event 2025 Perkuat Surabaya sebagai Kota Wisata dan Budaya
Senin 29-12-2025,22:18 WIB
Crime Clearance Turun, Satreskoba Capai 100 Persen dalam Kinerja Polres Jember 2025
Terkini
Selasa 30-12-2025,15:35 WIB
Head to Head Derbi Suramadu, Persebaya Unggul Rekor Pertemuan, Madura United Fokus Incar Kemenangan
Selasa 30-12-2025,15:32 WIB
Pulihkan Trauma Pascabanjir, Layanan Psikososial Hadir untuk Masyarakat Pidie Jaya Aceh
Selasa 30-12-2025,15:07 WIB
Temui Perwakilan Warga Gedangsewu, Kakantah Tulungagung Apresiasi Keaktifan Masyarakat Sambut Program PTSL
Selasa 30-12-2025,15:04 WIB
Diminta Ikhlas Tambahan Penghasilan Belum Cair, Ribuan Guru Surabaya Kecewa Berat
Selasa 30-12-2025,15:01 WIB