Jember, Memorandum.co.id - Vice President (VP) Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 9 Jember, Agus Barkah Nugraha berharap pengguna jalan mematuhi rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA). Menurut Agus Barkah Nugraha, melalui Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, pengguna jalan yang melanggar rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) yang ditutup bisa mengancam jiwa dan bisa didenda hingga Rp 750.000. "Hal itu diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Oleh karenanya, para pengguna jalan diminta mematuhi aturan ini," kata Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, Kamis (8/10/2020). Menurutnya, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. "Apabila sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, para pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan dan berhenti, sebagaimana bunyi pasal 296 UU perkeretaapian. Tujuannya, adalah agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," jelasnya. Ia juga berharap, para pengguna jalan yang hendak melintas di perlintasan KAI menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. "Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mengutamakan perjalanan kereta api," tambahnya. Meski demikian, kata Radhitya, kejadian terus terjadi dari Stasiun Pasuruan, Lumajang, Jember hingga Banyuwangi mencatat 17 kejadian di tahun 2019, sedangkan di tahun 2020 hingga bulan Ahkir September sudah 10 Kejadian. "Kejadian atau kecelakaan di awali dari pelanggaran, ketika sirene sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah turun, namun pengendara nekat dan kurang berhati-hati serta tidak mematuhi rambu-rambu yang ada," jelasnya. Hingga kini perlintasan yang tidak resmi, jumlahnya terus bertambah, jalan tembus yang melewati perlintasan sebidang KA, untuk mobil (kendaraan R4 dan R2), dari Pasuruan hingga Banyuwangi berjumlah 24 titik. (edy)
Awas, Terobos Palang Pintu KA Mengancam Jiwa dan Bisa Didenda
Kamis 08-10-2020,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,06:00 WIB
Di Simpang Jalan Gubernur Suryo
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB