Jember, Memorandum.co.id - Vice President (VP) Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 9 Jember, Agus Barkah Nugraha berharap pengguna jalan mematuhi rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA). Menurut Agus Barkah Nugraha, melalui Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, pengguna jalan yang melanggar rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) yang ditutup bisa mengancam jiwa dan bisa didenda hingga Rp 750.000. "Hal itu diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Oleh karenanya, para pengguna jalan diminta mematuhi aturan ini," kata Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, Kamis (8/10/2020). Menurutnya, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. "Apabila sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, para pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan dan berhenti, sebagaimana bunyi pasal 296 UU perkeretaapian. Tujuannya, adalah agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," jelasnya. Ia juga berharap, para pengguna jalan yang hendak melintas di perlintasan KAI menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. "Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mengutamakan perjalanan kereta api," tambahnya. Meski demikian, kata Radhitya, kejadian terus terjadi dari Stasiun Pasuruan, Lumajang, Jember hingga Banyuwangi mencatat 17 kejadian di tahun 2019, sedangkan di tahun 2020 hingga bulan Ahkir September sudah 10 Kejadian. "Kejadian atau kecelakaan di awali dari pelanggaran, ketika sirene sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah turun, namun pengendara nekat dan kurang berhati-hati serta tidak mematuhi rambu-rambu yang ada," jelasnya. Hingga kini perlintasan yang tidak resmi, jumlahnya terus bertambah, jalan tembus yang melewati perlintasan sebidang KA, untuk mobil (kendaraan R4 dan R2), dari Pasuruan hingga Banyuwangi berjumlah 24 titik. (edy)
Awas, Terobos Palang Pintu KA Mengancam Jiwa dan Bisa Didenda
Kamis 08-10-2020,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,06:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Ketika Cinta Lama Tak Lagi Rahasia (2)
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Jumat 19-12-2025,08:00 WIB
Yamal Tantang Messi, Spanyol Hadapi Argentina di Finalissima 27 Maret
Jumat 19-12-2025,14:47 WIB
Sambut Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api
Jumat 19-12-2025,17:12 WIB
Dorong Smart Immigration Governance, Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Seminar Transformasi Digital Keimigrasian
Terkini
Jumat 19-12-2025,22:39 WIB
Polres Ngawi Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jumat 19-12-2025,22:18 WIB
Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman
Jumat 19-12-2025,19:38 WIB
BNNP Jatim Bongkar Empat Jaringan Narkotika 2025 Dengan Sitaan Puluhan Kilogram Sabu
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Jumat 19-12-2025,18:35 WIB