Jember, Memorandum.co.id - Vice President (VP) Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 9 Jember, Agus Barkah Nugraha berharap pengguna jalan mematuhi rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA). Menurut Agus Barkah Nugraha, melalui Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, pengguna jalan yang melanggar rambu Lalu Lintas (Lalin) di perlintasan sebidang dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) yang ditutup bisa mengancam jiwa dan bisa didenda hingga Rp 750.000. "Hal itu diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Oleh karenanya, para pengguna jalan diminta mematuhi aturan ini," kata Pelakhar Manager Humas Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, Kamis (8/10/2020). Menurutnya, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. "Apabila sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, para pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan dan berhenti, sebagaimana bunyi pasal 296 UU perkeretaapian. Tujuannya, adalah agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," jelasnya. Ia juga berharap, para pengguna jalan yang hendak melintas di perlintasan KAI menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. "Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mengutamakan perjalanan kereta api," tambahnya. Meski demikian, kata Radhitya, kejadian terus terjadi dari Stasiun Pasuruan, Lumajang, Jember hingga Banyuwangi mencatat 17 kejadian di tahun 2019, sedangkan di tahun 2020 hingga bulan Ahkir September sudah 10 Kejadian. "Kejadian atau kecelakaan di awali dari pelanggaran, ketika sirene sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah turun, namun pengendara nekat dan kurang berhati-hati serta tidak mematuhi rambu-rambu yang ada," jelasnya. Hingga kini perlintasan yang tidak resmi, jumlahnya terus bertambah, jalan tembus yang melewati perlintasan sebidang KA, untuk mobil (kendaraan R4 dan R2), dari Pasuruan hingga Banyuwangi berjumlah 24 titik. (edy)
Awas, Terobos Palang Pintu KA Mengancam Jiwa dan Bisa Didenda
Kamis 08-10-2020,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Terkini
Rabu 21-10-2026,08:34 WIB
Wujud Kepedulian Sosial, Polsek Duduksampeyan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa Tumapel
Rabu 21-10-2026,08:21 WIB
BRI Peduli Resmikan Gerai CERDAS PeKA di FEB Unair, Perkuat Literasi Keuangan Digital Mahasiswa
Rabu 21-10-2026,08:14 WIB
Profil Pedangdut Muda Nonik Aprilia, Imbangi Karier Musik dan Kuliah Keperawatan
Rabu 21-10-2026,08:05 WIB
Soroti Angkutan Umum, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Perda Transportasi Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat
Rabu 21-10-2026,07:58 WIB