Korlantas Polri Berikan Reward kepada Kapolres dan Kasatlantas Polres Tulungagung

Selasa 06-10-2020,20:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia bersama Kasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno menghadiri upacara pemberian penghargaan dari Kakorlantas Polri Irjenpol Istiono, yang diserahkan secara langsung oleh Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latief Usman di Mapolda Jatim,  Selasa (6/10/2020). Penghargaan ini diberikan atas inovasi Satlantas Polres Tulungagung yang mengawinkan sistem traffic attitude record (TAR) dengan proses permohonan perpanjangan SIM di Kabupaten Tulungagung. Inovasi ini dinilai mampu mengawinkan data kepatuhan pengguna jalan dengan proses perpanjangan SIM oleh pemohon. Dengan penerapan sistem ini, otomatis data lalu lintas pemohon perpanjangan SIM selama 5 tahun terakhir terdata di kepolisian. Kemudian data tersebut yang akan dijadikan oleh polisi untuk melihat kepantasan pemohon perpanjangan SIM, apakah bisa mendapatkan lagi haknya mengemudikan kendaraan bermotor selama 5 tahun ke depan. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia berharap penghargaan ini bisa meningkatkan kinerja anggotanya, agar terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan terus dikembangkan serta dijadikan pemicu untuk anggota lainnya," ungkap Kapolres Pandia. Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, setelah di-launching pada 22 September bersamaan dengan Hari Lalu Lintas ke- 65, pemanfaatan TAR di Satpas SIM Tulungagung langsung dimaksimalkan. “Sudah kita berlakukan sejak pertama di-launching kemarin oleh Dirlantas waktu hari lalu lintas,” ujar Aris. Pihaknya mencatat, terdapat 4 pemohon SIM yang harus mendapatkan peringatan, karena memiliki catatan perilaku di jalan raya kurang baik. Aris menyebut, ada dua pemohon perpanjangan SIM yang mendapatkan poin 5 dan 2 orang lainnya memiliki poin 1. Poin yang dimaksud merupakan poin pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemohon selama 5 tahun terakhir saat memiliki SIM tersebut. “Ada empat pemohon perpanjangan SIM yang kita berikan peringatan, agar berkendara dengan hati-hati dan mentaati aturan lalu lintas, karena akumulasi pelanggarannya 5 poin,” terang dia. Aris merinci, poin 1 diberikan kepada pelanggar administrasi. Kemudian poin 3 diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Sedangkan poin 5 diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kematian. Jika pemohon perpanjangan SIM tidak melanggar sama sekali selama 5 tahun belakangan maka poinnya 0. Namun, jika ada yang melanggar maka poin akan muncul. Untuk pemohon perpanjangan SIM yang memiliki poin di bawah 12, bisa langsung memproses perpanjangan SIM dengan mendapatkan peringatan dari Polisi agar tidak mengulangi lagi kesalahannya. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM yang memiliki akumulasi poin lebih dari 12, maka diminta memproses pencarian SIM dari awal, dan tidak boleh memperpanjang SIM-nya. “Kalau yang sampai dicabut atau diminta mencari SIM dari awal itu tidak kita temukan,” urainya. Aris berharap, penerapan sistem ini bisa meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan saat berlalu lintas, sehingga potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalkan. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait