Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara tidak membayar kekurangan uang proyek, Muhaimin digugat Eko Sugiharto, rekannya sendiri. Dalam perkara nomor 428/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut, Muhaimin sebagai tergugat satu harus mengganti kekurangan uang proyek di PLTU Pacitan senilai Rp 180 juta. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Taufik Tatas Hidayat, tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Wawan menyerahkan bukti. Di hadapan majelis hakim, bukti-bukti itu juga disaksikan oleh penggugat Eko Sugiharto, yang diwakili kuasa hukumnya Hermawan Benhard Manurung. Karena bukti tergugat dua, Junaedi Sutarjo belum ada, maka sidang ditunda minggu depan dengan agenda penyerahan bukti tergugat dua. “Itu tadi penyerahan bukti tergugat,” jelas Wawan saat ditemui usai sidang, Selasa (6/10). Tambah Wawan, pihak tergugat dianggap wanprestasi dalam kerja sama di proyek PLTU Pacitan. Padahal masih ada perjanjian, namun seolah-olah dia (Muhaimin, red) menipu penggugat. “Untuk pembayaran sudah. Berhubung yang diajak kerja sama ini tidak mau, minta ganti rugi dari perjanjian. Di perjanjian awal Rp 90 juta, tapi mintanya Rp 120 juta,” pungkas Wawan. Sementara itu, Eko Sugiharto, penggugat mengatakan, sebelum pekerjaan di Pacitan, dirinya bersama Muhaimin (tergugat, red) ada pekerjan SIER Rungkut Klinik. Masih ada tagihan Rp 40 juta, dan itu ditagihnya karena selama ini yang kontrak adalah Muhaimin dengan CV Pulau Garam. “Ia (Muhaimin, red) dapat pekerjaan lagi PLTU Pacitan dengan kontrak Rp 400 juta. Saya dikasih DP (down payment) Rp 200 juta. Uang Rp 100 juta dipakai di lapangan, sisanya saya belikan besi pertama. Dari Rp 100 juta itu, ia saya beri fee Rp 15 juta,” jelasnya. Lanjut Eko, dan besi yang diorder tidak tahu diambilkan dari mana. Sebab, selama ini ia hanya menerima nota dari Muhaimin, bukan dari tokonya langsung. “Saya dikirimi material dengan tonase kebutuhan proyek Pacitan. Dalam perjalanan yang awalnya lancar, lalu sebelum lebaran 2019 sempat berhenti. Lalu Pak Muhaimin datang ke rumah,” jelasnya. Tambahnya, ia menjelaskan lewat WhatsApp (WA) bahwa proyek itu merugi karena over budget. “Untuk itu saya hentikan, silakan Pak Muhaimin yang teruskan. Tapi tukang dan peralatan kerja saya bawa pulang,” ujar Eko. Hingga akhirnya, Faruk, Direktur CV Pulau Garam memberikan uang Rp 50 juta dan dibelikan material. “Itu semua karena saya melihat Pak Muhaimin. Pekerjaan terus jalan, hingga kurang pekerjaan tangga. Hingga akhirnya project manager membeli material untuk penyelesaian tangga sekitar Rp 13 juta-15 juta,” ujarnya. Akhirnya pekerjaan selesai dan tukang pulang. “Dari situ saya minta sisa Rp 140 juta sesuai kontrak. Untuk penambahan volume di lapangan, layout sekitar Rp 35 juta 40 juta. Jadi totalnya dengan volume sebesar Rp 180 juta,” pungkas Eko. (fer/gus)
Gegara Uang Proyek, Teman Jadi Lawan
Selasa 06-10-2020,18:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Sabtu 17-10-2026,21:38 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN, Perjelas Tugas dan Fungsi Reforma Agraria
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
Diikuti 600 Pesepeda, KAI JLS100 Tulungagung Jadi Magnet Sport Tourism
Terkini
Minggu 18-10-2026,20:07 WIB
Bareskrim Gandeng BNN Tes Urine Pengunjung Kelab Malam, 9 Positif Narkoba
Minggu 18-10-2026,19:48 WIB
Kejati Jatim Optimalkan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi dan Tingkatkan Kepastian Hukum
Minggu 18-10-2026,19:36 WIB
Polres Lumajang Razia Dua Kafe, Temukan Lima Klip Diduga Sabu
Minggu 18-10-2026,19:29 WIB
Sopir Taksi Ditemukan Meninggal di SPBU Tegalsari Surabaya
Minggu 18-10-2026,19:26 WIB