Bojonegoro. Memorandum.co.id - Dua petani asal Kabupaten Bojonegoro dan satu penjual kopi asal Kabupaten Gresik kompak menjadi pencuri motor. Mereka adalah AP (36) asal Kecamatan Baurenp, AS (25) dari Kecamatan Kanor mereka berdua sehari-sehari sebagai petani dan MSA (24) asal Kabupaten Gresik merupakan seorang penjual kopi. Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan bila salah satu dari ketiga tersangka adalah residivis. Yaitu tersangka AP (36) pernah mendekam di penjara sekitar dua tahun lebih. Tapi saat itu tersangka dipenjara karena kasus penjambretan. Setelah keluar dari penjara, tersangka beralih profesi menjadi maling motor. Ketiga tersangka biasa mencuri motor saat berada di pinggir sawah dan ditinggal oleh pemiliknya. Dengan menggunakan kunci palsu, para tersangka melakukan aksi pencurian sekitar 3 menit. Total mereka sudah melakukan pencurian di 28 tempat kejadian perkara (TKP) Rincianya 13 (TKP) berada di Bojonegoro. 10 TKP di Lamongan dan 5 TKP di Jombang. Petugas berhasil mengamankan 2 unit Motor Honda Beat sebagai barang bukti, 1 BPKB, 1 Set kunci palsu. Kemudian kunci dan gembok. "Tersangka dijerat pasat 363 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres saat jumpa pers, Selasa (6/10/2020), di Mapolres Bojonegoro. (top/har)
Polres Bojonegoro Bekuk Komplotan Curanmor 28 TKP
Selasa 06-10-2020,12:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :