Surabaya, Memorandum.co.id - Hunian menjadi salah satu kebutuhan pokok yang kini sulit di dapat masyarakat perkotaan. Dengan harga hunian yang melambung tentu saja bagi masyarakat untuk kalangan menengah, sebagai jalan keluarnya mereka memilih untuk bisa tinggal di rumah susun sewa (rusunawa). Namun untuk bisa mendapatkan unit sebagai tempat tinggal tidaklah mudah, bahkan pemohon harus masuk daftar tunggu yang jumlahnya hingga ribuah. Karena banyak yang mengingkan hunian khusus masyarakat miskin kota ini, sehingga tidak menuntup kemungkinan terjadi permaian untuk mendapatkannya. Untuk itu Memorandum mencoba menggali lika-liku mendapatkan rusun dan kondisi kehidupan penghunianya. Secara acak kali pertama menuju Rusunawa Penjaringan Sari. Menurut koordinator rusun Nurhayati bila dirusun tersebut ada empat gedung yang dihuni 549 kepala keluarga. Untuk bisa menempati unit tesebut, penghuni harus membayar sewa Rp 38 ribu hingga Rp 76 ribu setiap bulannya. “Semakin tinggi lantainya semakin murah, dan sebelumnya ada perjanjian sewa dengan pemkot,” ujar Nurhayati. Sedangkan syarat mendapatkan rusun menurut Nurhayati bila pemohon wajib ber-KTP Surabaya lalu diseleksi oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya. Namun apabila ada tunggakan bayar sewa maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. "Selama tiga bulan tidak membayar akan dikeluarkan SP1, 2 minggu berikutnya SP 2, dan 2 minggu berikutnya akan keluar SP 3. Selain itu penghuni harus memperbarui perpanjangan sewa tiga tahun sekali," ujar Nurhayati. Nurhayati mengungkapkan bila di rusunawa tersebut pernah pernah ada kejadian penyelewangan hak milik, dari pihak rusun memberikan surat peringatan (SP). “Awalnya diberi SP 1 hingga dengan SP 3 tapi tidak dihiraukan maka langsung kita segel," terang Nurhayati. Ketika disinggung tentang banyaknya mbil yang terparkir di rusun, Ketua RW 10 Mulyono, bahwa mobil yang membawa penghuni rusunawa. “Itu bukan mobil pribadi, karena mereka berkerja sebagai sopir,” kilah Mulyono. Sedangkan untuk Rusunawa Jambangan, yang beroperasi tahun 2016, kondisinya masih tampak bagus. Bangunan tersebut memiliki lima lantai dengan total empat puluh sembilan unit, per unit dihuni oleh satu kepala keluarga dengan harga sewa kurang dari Rp 100 ribu per bulan. "Ada lima CCTV dan pengunjung pun harus lapor ke kantor, tidak boleh sembarangan masuk," ujar pengelola rusun Seli. Lian (64), salah satu penghuni Rusunawa Jambangan menceritakan keadaan huniannya. Kamar berukuran 4x6 yang ia tempati disulap menjadi tempat berjualan makanan ringan dan minuman dingin. "Suami sudah meninggal, berjualan ini untuk tambahan penghasilan" ujar wanita berdaster oranye tersebut. Selaras dengan Rusun Warugunung yang beralamat di Jalan Mastrip, Koordinator sekaligus Ketua RT blok Nuri A lt 3 no. 6 yang diwakili oleh istrinya, Widi (50) menjelaskan , secara gamblang kondisi fisik maupun fasilitas dari Rusun Warugunung. Dihuni oleh 53 kepala keluarga, Rusun ini dibanderol dengan harga sewa mulai dari Rp 90 ribu perbulan hingga yang tertinggi sebesar Rp 130 ribu. Rumah susun yang berada di pinggiran Surabaya ini merupakan bangunan lawas tinggalan Belanda. Beberapa bahkan telah menempati rusun tersebut selama lebih dari sepuluh tahun. "Saya sendiri susah delapan belas tahun di sini sejak 2002," ujar Widi. Sedangkan penghuninya rata-rata adalah pekerja pabrik, dan baru tahun kemarin pemkot merenovasi plafon karena sudah usang dan banyak yang ambrol. Disinggung apakah ada jula beli unit, Widi mengaku tidak ada jual beli unit, karena semua diproses secara resmi dengan pembaruan sewa kontrak pertahun. Namun praktik nakal para penghuni tetap saja ada, seperti yang diutarakan beberapa penghuni. Lantai basemen yang seharusnya menjadi tempat parkir, digunakan sebagai petak warung. Hal tersebut termasuk menyalahi aturan kontrak, disisi lain banyak penghuni yang sering menginapkan sanak saudara maupun kawan tanpa lapor ke pihak pengelola. “Selain itu karena banyaknya jalan menuju rusun tersebut sehingga kurang ketat pengawasannya. Jual beli binatang peliharaan seperti burung juga masih terjadi secara diam-diam,” ujar salah seorang penghuni yang meminta namanya tidak disebutkan. Sedangkan untuk Rusunawa Sombo yang terletak pada Jalan Sombo, Kelurahan Simolawang, kerap kali menjadi sasaran penggerebekan narkoba oleh BNNK dan Kepolisian Surabaya. Salah seorang penghuni, NH mengatakan bahwa rusun ini memang sering menjadi tempat bisnis narkoba. "Kalau tidak salah sudah tiga kali ada penangkapan di sini," ujar perempuan 47 tahun ini saat ditemui Memorandum. NH yang sudah 10 tahun lebih menghuni rusun ini bahwa penghuni di sini itu seperti sudah bekerjasama saling menutupi persoalan narkoba. Menurutnya, di Rusunawa Sombo ini masih banyak yang menggunakan barang terlarang tersebut. "Kayaknya semua blok ada," pungkas NH. Rusunawa Sombo merupakan salah satu rumah susun milik Pemerintah Kota Surabaya dengan sistem sewa dan juga merupakan salah satu rusun tertua di Kota Surabaya, yang dibangun pada tahun 1989 dan mulai ditempati pada tahun 1990. "Harga sewa rusun Sombo saat ini adalah sekitar Rp 20.000 sampai Rp 40.000. ya begini keadaannya tetap kumuh dari dulu," jelas SY, pria 52 tahun saat ditemui Memorandum. SY menjelaskan bahwa setiap blok memiliki empat lantai dengan total 10 blok yaitu Blok A hingga Blok J, dan berisi sekitar 600 unit kamar. Luas kamar pada rusunawa ada 2 yaitu 3 x 6 m (18m2), dan 3 x 3 m (9m2). "Ada 10 blok, kamarnya sekitar enam ratusan kalau tidak salah, ukuran kamar ada yang 3x6 dan 3x3. Ukuran kamar yang berukuran 3x3 itu awalnya 3x6, kemudian dibagi menjadi 2, itu mau penghuninya sendiri, tapi biasanya penghuninya masih satu keluarga," ungkap SY. SY dan NH berharap kepada Pemkot Surabaya lebih memperhatikan faktor-faktor kualitas bangunan rusunawa karena penghuni sangat bergantung pada kelayakan dan kenyamanan serta keamanan penghuni rusunawa. Ini masih contoh kecil serba serbi menghuni rusunawa, karena di Surabaya sendiri ada 19 rusunawa yang dikelola pemkot dan 3 milik pemprov.(x1/x2/mg1/mg2)
Sejuta Kisah Rusunawa di Surabaya: Pelanggaran Perjanjian Sewa Hingga Peredaran Narkoba
Sabtu 03-10-2020,13:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :