Surabaya, memorandum.co.id - Putusan bebas kembali diterima oleh terdakwa kasus MeMiles. Setelah beberapa waktu lalu, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, kini giliran empat terdakwa kembali diputus bebas, Kamis (1/10/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Sutarno, bahwa keempat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid tidak terbukti dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Disidang pertama, majelis hakim membacakan putusan Fatah Suhanda. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fatah Suhanda tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim Sutarno. Dalam dakwaan kesatu primair yaitu pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa terdakwa tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. “Terdakwa mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan jasa iklan," katanya. Termasuk juga dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. “PT Kam and Kam sudah ada surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Izin diterbitkan melalui sistem online single subsmission (OSS)," ujar Sutarno. Terdakwa Fatah juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," pungkas Sutarno. Untuk itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Hal sama juga diterima oleh tiga terdakwa lain, agar segera dibebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Atas putusan itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Muzayyin langsung menerimannya. “Kami terima majelis,” singkat Muzayyin. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania masih pikir-pikir. “ Kami pikir-pikir,” singkatnya. Ditemui usai sidang, JPU Sabetania mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan kepada pimpinan. “Perkara bebas atau tidak tetap lapor ke pimpinan,” jelas Sabetania. Sedangkan para pendukung MeMiles yang hadir di persidangan langsung menyambut suka cita dibebaskannya keempat terdakwa. Mereka langsung melakukan sujud syukur dan juga menyanyikan Indonesia Raya. (fer/gus)
Hakim Bebaskan Empat Terdakwa MeMiles
Kamis 01-10-2020,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,18:47 WIB
Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi
Minggu 06-09-2026,16:29 WIB
Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Rosi Armitasari Berencana Laporkan Lurah dan Camat ke Polres Kediri Kota
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan
Terkini
Senin 07-09-2026,12:22 WIB
Penyeberangan Ketapang Membludak, Polda Jatim Terjunkan Puluhan Personel Siaga 24 Jam
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Sopir Truk Tebu Meninggal saat Antre di PG Mojopanggung, Sempat Mengeluh Mual dan Pusing
Senin 07-09-2026,11:59 WIB
DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas
Senin 07-09-2026,11:56 WIB