Surabaya, memorandum.co.id - Putusan bebas kembali diterima oleh terdakwa kasus MeMiles. Setelah beberapa waktu lalu, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas, kini giliran empat terdakwa kembali diputus bebas, Kamis (1/10/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Sutarno, bahwa keempat terdakwa yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid tidak terbukti dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Disidang pertama, majelis hakim membacakan putusan Fatah Suhanda. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fatah Suhanda tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim Sutarno. Dalam dakwaan kesatu primair yaitu pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa terdakwa tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. “Terdakwa mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan jasa iklan," katanya. Termasuk juga dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. “PT Kam and Kam sudah ada surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. Izin diterbitkan melalui sistem online single subsmission (OSS)," ujar Sutarno. Terdakwa Fatah juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," pungkas Sutarno. Untuk itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Hal sama juga diterima oleh tiga terdakwa lain, agar segera dibebaskan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Atas putusan itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Muzayyin langsung menerimannya. “Kami terima majelis,” singkat Muzayyin. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania masih pikir-pikir. “ Kami pikir-pikir,” singkatnya. Ditemui usai sidang, JPU Sabetania mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan kepada pimpinan. “Perkara bebas atau tidak tetap lapor ke pimpinan,” jelas Sabetania. Sedangkan para pendukung MeMiles yang hadir di persidangan langsung menyambut suka cita dibebaskannya keempat terdakwa. Mereka langsung melakukan sujud syukur dan juga menyanyikan Indonesia Raya. (fer/gus)
Hakim Bebaskan Empat Terdakwa MeMiles
Kamis 01-10-2020,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB