Dimintai Keterangan Polisi, Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Bantah Lakukan KDRT

Rabu 30-09-2020,16:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bojonegoro, memorandum.co.id - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bojonegoro MR (39) membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. MR sebelumnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro atas dugaan KDRT. Korban beriniasl AS (41) nekat melaporkan suaminya itu ke polisi karena mendapatkan perlakukan yang tidak baik. Bahkan,korban mengalami luka memar pada kedua lengannya. Sesuai hasil visum, diketahui retak pada tulang tangan kirinya. "Ini masih didalami oleh penyidik ( Satreskrim Polres Bojonegoro, red). Karena harus ada kesimbangan (keterangan) antara pelapor dan yang dilaporkan. Jadi kami serahkan semuanya kepada penyidik," ujar MR setelah menjalani pemeriksaan di ruang UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Akan tetapi, lanjut MR juga menghormati azaz praduga tak bersalah. Ia menegaskan bila apa yang dituduhkan oleh pelapor itu tidak benar. Bahkan, MR menduga apa yang dilaporkan oleh pelapor itu bisa mengarah kepada keterangan palsu (kebohongan). Dan menurut MR, pihaknya bisa saja melaporkan balik AS karena telah memberikan keterangan palsu. Hari ini, Rabu (30/9) pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Ya silahkan aja dia (pelaku) membantah tidak melakukan kekerasan. Mau melaporkan balik (korban) monggo. Kita akan melakukan gelar perkara (untuk mendalami kasus dugaan KDRT)," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto. Sesuai informasi, pelaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Bojonegoro MR dicercar sekitar 30 pertanyaan. (top/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait