Kediri, memorandum.co.id - Memasuki masa kampanye, KPU Kabupaten Kediri menggelar media gathering dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020 dengan tema Sosialisasi Iklan Kampanye di Media, Selasa (29/9/2020) malam. Dalam acara yang digelar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Semen itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim bersama Moebanoe Moera dari Dewan Pers menyampaikan terkait penayangan iklan kampanye bagi paslon dan kampanye di masa pandemi. Nanang Qosim juga memaparkan jadwal penayangan iklan kampanye serta materi iklan dan segala hal peraturan yang berlaku. “Sesuai dengan tahapan untuk penayangan iklan kampanye di media adalah mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember. Dan pada hari tenang hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara, sudah tidak boleh ada iklan kampanye yang masih ditayangkan,” ujar Nanang di hadapan puluhan awak media. Lebih lanjut Nanang Qosim menyampaikan tentang perubahan PKPU 4 menjadi PKPU 11 tahun 2020 terkait pembagian Iklan kampanye yang dibiayai KPU dan iklan kampanye yang dibiayai paslon. “Sesuai PKPU 11 tahun 2020, bahwa penayangan iklan kampanye dapat dilakukan di media cetak serta elektronik. Seperti radio dan televisi yang terverifikasi pada Dewan Pers saja. Makanya dalam media gathering ini KPU Kabupaten Kediri juga mengundang Dewan Pers," jelas dia. Nanang menambahkan, untuk media yang belum terverifikasi dan media daring akan dibiayai oleh pasangan calon (Paslon). Sementara Moebanoe Moera, anggota Dewan Pers Pokja Hukum dan Pengaduan menjelaskan, sebenarnya tugas Dewan Pers tidak berkaitan dengan iklan. Begitu juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juga tidak mengatur tata cara penayangan iklan. Namun hanya mengatur adanya beberapa larangan pemuatan iklan saja. “Sebenarnya yang mengurusi tentang iklan itu ada sendiri. Namun Dewan Pers akan membantu untuk menyambungkannya," terangnya. Media yang bijaksana, kata Moebanoe Moera, seharusnya selektif dalam menayangkan iklan dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan porsi sama kepada semua paslon peserta pilkada. "Jadi tidak boleh mendiskreditkan salah satu paslon," sambung dia. Ditambahkan Bang Banoe, sapaan akrabnya, adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media. Yaitu tentang bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat. "Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik, bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai dicederai," tegasnya. Pada acara media gathering semalam, selain komisioner KPU, juga nampak hadir perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kominfo, perwakilan Dewan Pers, serta puluhan insan jurnalis yang ada di Kabupaten Kediri. (mis/mad)
KPU Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering
Rabu 30-09-2020,14:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,11:36 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya vs Bali United, Adu Taktik Sepakbola ala Eropa dan Brasil
Jumat 20-12-2024,20:12 WIB
Skor 2-1 Babak Pertama Persebaya vs Borneo, Rivera Cetak Brace
Jumat 20-12-2024,19:40 WIB
Asean Cup 2024 Indonesia vs Filipina, Laga Hidup Mati Lolos ke Semifinal
Jumat 20-12-2024,17:41 WIB
Ini Motif Janda Muda di Malang Dibunuh Pacar setelah Disetubuhi Dua Kali
Jumat 20-12-2024,21:31 WIB
Menko AHY Sidak Bandara Juanda, Pastikan Persiapan Nataru dan Layanan Transportasi Udara
Terkini
Sabtu 21-12-2024,16:38 WIB
Polsek Driyorejo Amankan Maling Motor yang Beraksi di Toko Madura
Sabtu 21-12-2024,16:18 WIB
Kapolresta Banyuwangi Talk Show Imbauan Nataru Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
Sabtu 21-12-2024,15:34 WIB
Babinsa Ranuyoso Dampingi Kegiatan Pelayanan Imunisasi di SDN Ranuyoso 03
Sabtu 21-12-2024,14:57 WIB
Polsek Tempeh Sosialisasikan Bahaya Sepeda Motor Listrik kepada Siswa SDN 01 Gesang
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB