Kades Jubung Digugat ke PN, Dianggap Langgar Pidana dan Perdata

Senin 28-09-2020,15:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Perseteruan antara Kepala Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Bhisma Perdana dengan CV. Nurani Jaya, rekanan pelaksana pekerjaan milik Universitas Jember terus berlanjut. Jika sebelumnya Bhisma Perdana dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan pemasangan besi penghalang Jalan Merak secara illegal yang mengganggu fungsi jalan dengan besi penyanggah tiang kabel telepon, hari ini, Senin (28/9/2020), melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin, SH.,MH, CV. Nurani Jaya mendaftarkan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2020/PNJmr. Gugatan ini menurut Thamrin didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata yang dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). "Alasan didaftarkannya gugatan PMH itu karena klien saya telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari dipasangnya gawang besi. Pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat dan biayanya pun tambah besar," terang PH Husni Thamrin. Selain menyeret Kades Jubung, Thamrin juga menyeret PT. Telkom Jember sebagai pihak tergugat karena merelakan tiang telepon dipakai untuk kegiatan yang melanggar hukum. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Jember memiliki areal tanah yang cukup luas di Desa Jubung. Tahun ini, Universitas Jember berencana membangun pusat penelitian yang dinamakan “Agro Technopark”. Salah satu pelaksananya adalah CV Nurani Jaya yang membuat sarana prasarana jalan dan saluran Jubung di lahan milik Universitas Jember yang berlokasi di Jalan Merak, Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Diketahui, selain CV. Nurani Jaya, beberapa pelaku usaha termasuk perusahaan plat merah (BUMN) juga menjadi pelaksana pekerjaan. Untuk menyelesaikan pekerjaan itu, rekanan harus mendatangkan beberapa alat dan material dengan menggunakan kendaraan besar dan kecil. Sebelumnya tidak terjadi apa-apa, namun saat CV. Nurani Jaya memasukkan material di areal itu tanggal 5 September 2020, 12 orang yang mengatasnamakan warga Jalan Merak mengirimkan surat perihal pengaduan kepada penggugat dan menyatakan keberatan dengan adanya aktifitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material di Jalan Merak menuju proyek Universitas Jember serta mengancam akan menghentikan paksa jika masih melanjutkan. Ancaman itu kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan memasang spanduk dan gawang besi permanen di ujung selatan Jalan Merak (dekat rel kereta api) untuk menghalangi kendaraan pengangkut material. Tindakan tersebut kemudian dilanjutkan pada Minggu 20 September 2020 dipimpin Bhisma dengan memasang gawang besi permanen kedua penghalang kendaraan tertentu dari bahan besi yang diduga tiang penyanggah kabel telepon milik PT. Telkom di pertigaan Jalan Merak sebelah utara perbatasan antara Desa Jubung dengan Desa Panti atau Dukuhmencek. Menurut Thamrin, sebelum dan sesudah dipasang besi penghalang untuk mencegah kendaraan pengangkut material masuk lokasi, ada pihak-pihak yang melakukan pendekatan kepada kliennya agar besi penghalang tersebut dibuka, antara lain dengan syarat bahwa material membeli dari oknum tertentu dan memberi kompensasi uang kepada oknum tertentu. "Ada juga yang menghubungi lewat telepon, si penelepon menyarankan agar klien saya memberikan uang. Yang mengherankan lagi, kenapa hanya dilakukan kepada klien saya? Kenapa yang lain aman-aman saja? Saya terus terang saja curiga yang lain diduga sudah setor," terangnya. Thamrin menjelaskan, pemasangan gawang besi permanen untuk menghalangi kendaraan tertentu lewat di jalan umum dan atau tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwajib yang berwenang sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan atau upaya pemaksaan dengan cara melawan hukum ada ancaman pidananya. Apalagi dimaksudkan untuk mendapat keuntungan pribadi dapat diancam sebagai tindakan pemerasan dan pengancaman. Mengganggu fungsi jalan yang dilakukan secara illegal diancam dengan Pasal 63 dan Pasal 64 UU Nomor 38 Tahun 2003 tentang Jalan dan Pasal 192 KUHPidana Sementara Kades Jubung, Bhisma Perdana saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan Memorandum.co.id mengatakan kalau itu benar adanya dilaporkan juga ke Pengadilan Negeri Jember terkait perdatanya. "Kami sendiri tidak atau belum mengetahui perihal tersebut berkepanjangan hingga pelaporan ke Pengadilan Negeri dan Mapolres, kita sebagai warga negara yang tunduk akan mengikuti proses hukum," tandas Kades Jubung. Selain itu, terkait dengan tudingan menggunakan pipa Telkom, ia tidak mengerti. Menurutnya, yang digunakan masyarakat itu bekas pipa penerangan di tanah makam. "Soal adanya orang yang menekankan bahkan indikasi memeras selama ini kami tidak pernah menyuruh pada siapapun. Siapa orang yang hendak memeras untuk kepentingan pribadi kami tidak pernah menyuruh, buktikan saja siapa yang bersangkutan itu biar tidak timbul fitnah," pungkasnya.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait