Malang, memorandum.co.id - Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari menjadi narasumber dalam sosialisasi pencegahan penangangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi, Kota Malang, Kamis (24/9/2020). Diskusi yang dibuka Ketua TP PKK Kota Malang Hj Widayati Sutiaji ini diikuti para tokoh masyarakat di 57 kelurahan, organisasi wanita, WCC, LPA, kejaksaan, pengadilan negeri, dispendukcapil, kemenag, dan tim relawan TPPO. “Kategori dalam TPPO, mengangkut, menampung, mengirim, menerima seseorang dengan ancaman kekerasan. Kekerasan menculik, menyekap, menipu. Kekuasaan jerat utang, sehingga seseorang memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali,” terang Iptu Nawang mengenai TPPO. Ini sebagaimana diatur dalam UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Untuk itu, lanjut Nawang, hal itu bisa diantisipasi dengan perjanjian kerja, terutama untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI). “Kalau untuk calon TKI, harus ada surat perjanjian tertulis. Profesi kerja, sebagai apa dan dikirim ke negara mana. PT yang memberangkatkan itu legal. Harus ada asuransi jiwa. Apabila ada TPPO, ahli waris bisa menerima restitusi,” lanjut Nawang. Namun demikian, menurut Nawang hal itu juga bukan berarti tidak ada kendala dan hambatan penyelidikan jika terjadi TPPO. Salah satunya, selaku korban biasanya tidak berani membuat laporan karena merasa takut terancam. “Kendalanya, kadang korban tidak berani laporan. Karena takut identitasnya diketahui banyak orang. Kebanyakan kejadian TPPO, di luar negeri. Sementara, korban tidak mengetahui di mana dia disekap, bahkan kurangnya alat bukti. Bahkan, identitas korban dipalsukan,” pungkasnya. Ia mengingatkan, bagi pelaku TPPO, bisa terancam hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Korban TPPO, kebanyakan terjadi adanya jeratan utang sehinggga harus memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali. (edr/fer)
PPA Polresta Makota Sosialisasi TPPO
Kamis 24-09-2020,19:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Terkini
Senin 09-02-2026,08:40 WIB
Uang Penjualan Sepeda Rp135 Juta Masuk Kantong Pribadi, Kepala Toko Build A Bike Diadili
Senin 09-02-2026,08:33 WIB
Ketegangan Global Dorong Kenaikan Harga Emas, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Resesi
Senin 09-02-2026,08:16 WIB
HPN 2026, Kombes Pol Jules Abraham Abast Sebut Pers sebagai Maestro Penangkal Hoaks
Senin 09-02-2026,08:09 WIB
Peringati Satu Abad NU, Kakanwil Kemenag Jatim Hadiri Mujahadah Kubro di Malang
Senin 09-02-2026,07:31 WIB