Malang, memorandum.co.id - Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari menjadi narasumber dalam sosialisasi pencegahan penangangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi, Kota Malang, Kamis (24/9/2020). Diskusi yang dibuka Ketua TP PKK Kota Malang Hj Widayati Sutiaji ini diikuti para tokoh masyarakat di 57 kelurahan, organisasi wanita, WCC, LPA, kejaksaan, pengadilan negeri, dispendukcapil, kemenag, dan tim relawan TPPO. “Kategori dalam TPPO, mengangkut, menampung, mengirim, menerima seseorang dengan ancaman kekerasan. Kekerasan menculik, menyekap, menipu. Kekuasaan jerat utang, sehingga seseorang memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali,” terang Iptu Nawang mengenai TPPO. Ini sebagaimana diatur dalam UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Untuk itu, lanjut Nawang, hal itu bisa diantisipasi dengan perjanjian kerja, terutama untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI). “Kalau untuk calon TKI, harus ada surat perjanjian tertulis. Profesi kerja, sebagai apa dan dikirim ke negara mana. PT yang memberangkatkan itu legal. Harus ada asuransi jiwa. Apabila ada TPPO, ahli waris bisa menerima restitusi,” lanjut Nawang. Namun demikian, menurut Nawang hal itu juga bukan berarti tidak ada kendala dan hambatan penyelidikan jika terjadi TPPO. Salah satunya, selaku korban biasanya tidak berani membuat laporan karena merasa takut terancam. “Kendalanya, kadang korban tidak berani laporan. Karena takut identitasnya diketahui banyak orang. Kebanyakan kejadian TPPO, di luar negeri. Sementara, korban tidak mengetahui di mana dia disekap, bahkan kurangnya alat bukti. Bahkan, identitas korban dipalsukan,” pungkasnya. Ia mengingatkan, bagi pelaku TPPO, bisa terancam hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Korban TPPO, kebanyakan terjadi adanya jeratan utang sehinggga harus memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali. (edr/fer)
PPA Polresta Makota Sosialisasi TPPO
Kamis 24-09-2020,19:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB
Mas Rio Kumpulkan Kontraktor Situbondo untuk Jaga Kualitas dan Hindari Saling Lapor
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,19:55 WIB
Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Selasa 09-12-2025,20:05 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan Tokoh Masyarakat yang Berkontribusi dalam Harkamtibmas
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB
DPUPP Situbondo Gunakan DBHCHT Rp13,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Terkini
Rabu 10-12-2025,19:13 WIB
Cleaning Service Mall Didakwa Setubuhi Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 Juta
Rabu 10-12-2025,18:56 WIB
Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025
Rabu 10-12-2025,18:41 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Pembekalan Polisi Siswa di Kecamatan Semampir
Rabu 10-12-2025,18:36 WIB
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Trembesi Raksasa di Gunungsari Surabaya
Rabu 10-12-2025,18:33 WIB