Malang, Memorandum.co.id - Didik Gatot Subroto (DGS) resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Pengunduran Didik merupakan syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Malang 2020. Pemberhentian DGS sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab Malang Nomor: 1888.4/ /KPTS/35.07.040/2020. Dalam sambutannya, Didik yang didampingi sang isteri menyampaikan rasa terima kasih kepada para koleganya di DPRD Kab Malang. "Dalam kesempatan ini perkenankan saya menghaturkan rasa terima kasih dan maaf yang sebesar-besarnya," tutur politisi PDIP ini. Ia berharap pada penggantinya akan tetap bisa melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintahan Kab Malang. "Saya berharap, siapapun penganti saya nanti bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terbina erat dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang," tegasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kab Malang, fraksi-fraksi sepakat memilih Sodiqul Amin dari Fraksi NasDem sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang. Politisi partai NasDem akan menjadi Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang sampai ketua definitif ditetapkan. Amin mengatakan dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Didik, sudah banyak perbaikan yang dilakukan dalam jajaran DPRD Kabupaten Malang. "Atas kepemimpinan beliau selama ini banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan memberi warna tersendiri dalam tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Amin. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi masa kepempinan Didik sebagai Ketua DPRD Malang. "Selama mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, saudara Didik Gatot Subroto telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi pembangunan di Kabupaten Malang," terang Bupati. Menanggapi pengunduran diri Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini akan menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang. "Kita bersikap pasif, kita menunggu surat pemberitahuan dari DPRD. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW, red) itu kan prosesnya di internal partai politik, kami hanya merekomendasikan ke kepala daerah saja," jelas Ketua KPU Kabupaten Malang. (dia/gus)
Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Kamis 24-09-2020,07:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Selasa 13-01-2026,18:48 WIB
Ikuti Rekomendasi KPK, Wali Kota Madiun Targetkan Proyek Strategis Lelang Sejak Februari
Selasa 13-01-2026,17:08 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Ini Lokasi Rehabilitasi DJ Moniq dan Dua Rekannya
Terkini
Rabu 14-01-2026,16:36 WIB
Komitmen Lindungi Pekerja, Eri Cahyadi Raih Platinum Terbaik I Pembina K3 Jawa Timur
Rabu 14-01-2026,16:31 WIB
Pastikan Keamanan, Polsek Sukomanunggal Kawal Penertiban Bangunan Pasar Simomulyo Surabaya
Rabu 14-01-2026,16:27 WIB
Harga Bahan Pokok Bawean Meroket Imbas Pelayaran Tertunda, Pemkab Gresik Upayakan Kapal Bantuan
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,15:59 WIB