Malang, Memorandum.co.id - Didik Gatot Subroto (DGS) resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Pengunduran Didik merupakan syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Malang 2020. Pemberhentian DGS sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab Malang Nomor: 1888.4/ /KPTS/35.07.040/2020. Dalam sambutannya, Didik yang didampingi sang isteri menyampaikan rasa terima kasih kepada para koleganya di DPRD Kab Malang. "Dalam kesempatan ini perkenankan saya menghaturkan rasa terima kasih dan maaf yang sebesar-besarnya," tutur politisi PDIP ini. Ia berharap pada penggantinya akan tetap bisa melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintahan Kab Malang. "Saya berharap, siapapun penganti saya nanti bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terbina erat dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang," tegasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kab Malang, fraksi-fraksi sepakat memilih Sodiqul Amin dari Fraksi NasDem sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang. Politisi partai NasDem akan menjadi Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang sampai ketua definitif ditetapkan. Amin mengatakan dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Didik, sudah banyak perbaikan yang dilakukan dalam jajaran DPRD Kabupaten Malang. "Atas kepemimpinan beliau selama ini banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan memberi warna tersendiri dalam tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Amin. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi masa kepempinan Didik sebagai Ketua DPRD Malang. "Selama mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, saudara Didik Gatot Subroto telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi pembangunan di Kabupaten Malang," terang Bupati. Menanggapi pengunduran diri Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini akan menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang. "Kita bersikap pasif, kita menunggu surat pemberitahuan dari DPRD. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW, red) itu kan prosesnya di internal partai politik, kami hanya merekomendasikan ke kepala daerah saja," jelas Ketua KPU Kabupaten Malang. (dia/gus)
Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Kamis 24-09-2020,07:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,07:21 WIB
PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,10:03 WIB
Bahaya Langsung Tidur setelah Sahur, Picu GERD dan Asam Lambung Naik
Terkini
Jumat 20-02-2026,03:38 WIB
Saka Kunci Masa Depan! Bintang Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Kamis 19-02-2026,22:28 WIB
Bus Trans Jatim Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk di Sidayu Gresik
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB