Malang, Memorandum.co.id - Didik Gatot Subroto (DGS) resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Pengunduran Didik merupakan syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Malang 2020. Pemberhentian DGS sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab Malang Nomor: 1888.4/ /KPTS/35.07.040/2020. Dalam sambutannya, Didik yang didampingi sang isteri menyampaikan rasa terima kasih kepada para koleganya di DPRD Kab Malang. "Dalam kesempatan ini perkenankan saya menghaturkan rasa terima kasih dan maaf yang sebesar-besarnya," tutur politisi PDIP ini. Ia berharap pada penggantinya akan tetap bisa melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintahan Kab Malang. "Saya berharap, siapapun penganti saya nanti bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terbina erat dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang," tegasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kab Malang, fraksi-fraksi sepakat memilih Sodiqul Amin dari Fraksi NasDem sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang. Politisi partai NasDem akan menjadi Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang sampai ketua definitif ditetapkan. Amin mengatakan dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Didik, sudah banyak perbaikan yang dilakukan dalam jajaran DPRD Kabupaten Malang. "Atas kepemimpinan beliau selama ini banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan memberi warna tersendiri dalam tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Amin. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi masa kepempinan Didik sebagai Ketua DPRD Malang. "Selama mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, saudara Didik Gatot Subroto telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi pembangunan di Kabupaten Malang," terang Bupati. Menanggapi pengunduran diri Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini akan menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang. "Kita bersikap pasif, kita menunggu surat pemberitahuan dari DPRD. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW, red) itu kan prosesnya di internal partai politik, kami hanya merekomendasikan ke kepala daerah saja," jelas Ketua KPU Kabupaten Malang. (dia/gus)
Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Kamis 24-09-2020,07:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,06:25 WIB
Modus Bank BUMN di Jember, Bansos Jadi Umpan Dana KUR Rp41 Miliar Dikuras Habis
Kamis 09-07-2026,12:42 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Enam Saksi dari Sekda hingga Plt Kepala DPUPR Dihadirkan JPU
Terkini
Kamis 09-07-2026,21:46 WIB
Tiga Bandar Narkoba Pembunuh Anggota Polres Katingan Ditangkap di Kalimantan Timur
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Kamis 09-07-2026,21:28 WIB
Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Jember
Kamis 09-07-2026,21:24 WIB
Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Penyidikan, Polres Kediri Kota Siapkan Proses Diversi
Kamis 09-07-2026,21:19 WIB