Malang, Memorandum.co.id - Didik Gatot Subroto (DGS) resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Pengunduran Didik merupakan syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Malang 2020. Pemberhentian DGS sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab Malang Nomor: 1888.4/ /KPTS/35.07.040/2020. Dalam sambutannya, Didik yang didampingi sang isteri menyampaikan rasa terima kasih kepada para koleganya di DPRD Kab Malang. "Dalam kesempatan ini perkenankan saya menghaturkan rasa terima kasih dan maaf yang sebesar-besarnya," tutur politisi PDIP ini. Ia berharap pada penggantinya akan tetap bisa melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintahan Kab Malang. "Saya berharap, siapapun penganti saya nanti bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terbina erat dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang," tegasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kab Malang, fraksi-fraksi sepakat memilih Sodiqul Amin dari Fraksi NasDem sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang. Politisi partai NasDem akan menjadi Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang sampai ketua definitif ditetapkan. Amin mengatakan dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Didik, sudah banyak perbaikan yang dilakukan dalam jajaran DPRD Kabupaten Malang. "Atas kepemimpinan beliau selama ini banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan memberi warna tersendiri dalam tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Amin. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi masa kepempinan Didik sebagai Ketua DPRD Malang. "Selama mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, saudara Didik Gatot Subroto telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi pembangunan di Kabupaten Malang," terang Bupati. Menanggapi pengunduran diri Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini akan menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang. "Kita bersikap pasif, kita menunggu surat pemberitahuan dari DPRD. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW, red) itu kan prosesnya di internal partai politik, kami hanya merekomendasikan ke kepala daerah saja," jelas Ketua KPU Kabupaten Malang. (dia/gus)
Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Kamis 24-09-2020,07:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Terkini
Kamis 30-07-2026,13:01 WIB
Muda Perkasa Juara Piala Soeratin U-13, Plt Bupati Tulungagung: Terus Dampingi Anak Raih Prestasi
Kamis 30-07-2026,13:01 WIB
Antisipasi Ancaman di Objek Vital Nasional, Polri Audit Sistem Pengamanan PT TPPI Tuban
Kamis 30-07-2026,12:51 WIB
Pemkab Lumajang Raih Empat Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN
Kamis 30-07-2026,12:38 WIB
Belajar Otodidak, Hacker Asal Demak Bobol 1.830 Website Sejak 2023, Raup Cuan Rp500 Juta
Kamis 30-07-2026,12:32 WIB