Malang, Memorandum.co.id - Didik Gatot Subroto (DGS) resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Pengunduran Didik merupakan syarat untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Malang 2020. Pemberhentian DGS sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab Malang Nomor: 1888.4/ /KPTS/35.07.040/2020. Dalam sambutannya, Didik yang didampingi sang isteri menyampaikan rasa terima kasih kepada para koleganya di DPRD Kab Malang. "Dalam kesempatan ini perkenankan saya menghaturkan rasa terima kasih dan maaf yang sebesar-besarnya," tutur politisi PDIP ini. Ia berharap pada penggantinya akan tetap bisa melakukan kerja sama dengan jajaran Pemerintahan Kab Malang. "Saya berharap, siapapun penganti saya nanti bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini sudah terbina erat dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang," tegasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kab Malang, fraksi-fraksi sepakat memilih Sodiqul Amin dari Fraksi NasDem sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang. Politisi partai NasDem akan menjadi Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang sampai ketua definitif ditetapkan. Amin mengatakan dalam satu tahun di bawah kepemimpinan Didik, sudah banyak perbaikan yang dilakukan dalam jajaran DPRD Kabupaten Malang. "Atas kepemimpinan beliau selama ini banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan memberi warna tersendiri dalam tugas pokok dan fungsi DPRD," kata Amin. Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi masa kepempinan Didik sebagai Ketua DPRD Malang. "Selama mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, saudara Didik Gatot Subroto telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi pembangunan di Kabupaten Malang," terang Bupati. Menanggapi pengunduran diri Didik sebagai anggota dan Ketua DPRD, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini akan menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang. "Kita bersikap pasif, kita menunggu surat pemberitahuan dari DPRD. Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW, red) itu kan prosesnya di internal partai politik, kami hanya merekomendasikan ke kepala daerah saja," jelas Ketua KPU Kabupaten Malang. (dia/gus)
Maju Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Kamis 24-09-2020,07:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Jumat 02-10-2026,20:31 WIB
Terjatuh ke Ruang Lift Lantai Lima Gedung Fukumi, Pria Asal Pasuruan Selamat
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,16:29 WIB
Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Penabrak Pekerja Event di Surabaya Dinyatakan P-21
Terkini
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB
Serap Aspirasi Warga Ketintang, Cahyo Siswo Utomo Soroti Sengkarut Data Desil dan Efektivitas ASN Balai RW
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,13:57 WIB