Operasi Yustisi Prioritaskan di Surabaya Raya

Rabu 23-09-2020,20:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengecek Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya Madura, tepatnya di Pospam Suramadu, Rabu (23/9/2020) sore. Dalam pengecekan itu, Truno menyebut bahwa pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Yang dilakukan di wilayah Jatim yang di prioritaskan di Surabaya Raya, ada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. "Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun, dan Waru. Yang tentunya berdiri posko yang bersifat stasioner yang melakukan operasi yustisi," kata Truno. Di setiap pospam yang ada disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar Surabaya ini, unsurnya sinergi dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Provinsi Jatim ada dari satpol P, dan dinas perhubungan. Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar surabaya. Ada juga yang mobile yang bersifat preemtif, edukasi, sosialisasi, dan preventif dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum. "Sejauh ini sejak tanggal 14 September sampai hari ini tanggal 23 Septenber 2020. Sudah melakukan kegiatan sebanyak 10. 932 kegiatan, di mana ada sanksi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis," tambah Truno. Masih kata Truno, dari kegiatan ini ada beberapa sanksi di antaranya sanksi kerja di fasilitas umum ada 30. 077 ribu, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar kalau ditotal Rp 461.193.000 yang masuk di kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur. " Sementara itu sanksi penutupan tempat usaha sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033," ucap mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. Sementara itu, landasan yang kita lakukan adalah mendasari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada perwali dan perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten. (iah/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait