Batu, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti rampasan yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), Selasa (22/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 67 perkara dalam kurun waktu Januari-September 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 102 gram dari 48 perkara, ekstasi 67 butir dari 1 perkara, ganja 900 gram dari 4 perkara. Kemudian double L 200 ribu butir dari 7 perkara dan 360 miras tanpa cukai dari 1 perkara. Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto mengatakan amar putusannya menyatakan barang bukti rampasan ini untuk dimusnahkan. “Kami memusnahkan barang bukti ini hasil pencapaian kurun waktu bulan Januari sampai September 2020. Ini didominasi kasus narkoba,” ungkap Supriyanto. Pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas. Selain terpidana menjalani hukuman pidana badan. Barang bukti yang sudah diputus inkracht harus dimusnahkan. Supriyanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki dua tujuan. Yakni, menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh sejumlah oknum. Serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba. “Kami tidak main-main terhadap penanganan perkara khususnya narkoba. Pelakunya kami pidanakan, barang buktinya kami musnahkan,” tegasnya. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala BNNK Batu AKBP Mudawaroh, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, dan Kasatreskoba Polres Batu Iptu Yusi Purwanto. (nik/fer)
Kejari Batu Musnahkan Miras dan Narkotika
Selasa 22-09-2020,17:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,20:12 WIB
Khofifah Teken PKS PSEL, Sampah Perkotaan Kini Disulap Jadi Energi Listrik
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Terkini
Senin 30-03-2026,19:42 WIB
Prakiraan Cuaca 31 Maret 2026, Berawan Dominasi Wilayah Jawa Timur
Senin 30-03-2026,19:38 WIB
Aleksandar Dimitrov Puji Perubahan Timnas Indonesia di Bawah John Herdman
Senin 30-03-2026,19:34 WIB
Dinsos Jatim Fasilitasi Pemulangan 13 Orang Telantar
Senin 30-03-2026,19:22 WIB
Infrastruktur Jadi Prioritas RKPD Kota Malang 2027
Senin 30-03-2026,19:18 WIB