Batu, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti rampasan yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), Selasa (22/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 67 perkara dalam kurun waktu Januari-September 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 102 gram dari 48 perkara, ekstasi 67 butir dari 1 perkara, ganja 900 gram dari 4 perkara. Kemudian double L 200 ribu butir dari 7 perkara dan 360 miras tanpa cukai dari 1 perkara. Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto mengatakan amar putusannya menyatakan barang bukti rampasan ini untuk dimusnahkan. “Kami memusnahkan barang bukti ini hasil pencapaian kurun waktu bulan Januari sampai September 2020. Ini didominasi kasus narkoba,” ungkap Supriyanto. Pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas. Selain terpidana menjalani hukuman pidana badan. Barang bukti yang sudah diputus inkracht harus dimusnahkan. Supriyanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki dua tujuan. Yakni, menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh sejumlah oknum. Serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba. “Kami tidak main-main terhadap penanganan perkara khususnya narkoba. Pelakunya kami pidanakan, barang buktinya kami musnahkan,” tegasnya. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala BNNK Batu AKBP Mudawaroh, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, dan Kasatreskoba Polres Batu Iptu Yusi Purwanto. (nik/fer)
Kejari Batu Musnahkan Miras dan Narkotika
Selasa 22-09-2020,17:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Selasa 28-04-2026,19:38 WIB
Proyek KDMP Rp 1,6 Miliar di Situbondo Tanpa Libatkan Desa, Kades Resah Diminta Tanda Tangan
Terkini
Rabu 29-04-2026,18:24 WIB
Kupas Strategi Penguatan SDM Kejaksaan, Windhu Sugiarto Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
Rabu 29-04-2026,18:17 WIB
Motif Cemburu Diduga Picu Pembacokan di Sidotopo, Korban Minta Maaf Sebelum Tewas.
Rabu 29-04-2026,18:09 WIB
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian
Rabu 29-04-2026,18:04 WIB
Keluarga Ungkap Sosok Hasan Korban yang Tewas Adalah Lelaki Pendiam
Rabu 29-04-2026,17:58 WIB