Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Ini Pendapat Tokoh di Kabupaten Malang

Senin 21-09-2020,21:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini bersamaan dengan penanganan penyebaran Covid-19. Beragam pendapat mengemuka mengenai gelaran pesta demokrasi ini dilaksanakan sesuai jadwal atau ditunda. Di Kabupaten Malang, tahun 2020 ini diagendakan pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Malang. Berikut pendapat para tokoh di Kabupaten Malang. KPU Kabupaten Malang Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan pihaknya siap melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan keputusan pusat. Apabila tidak dilakukan penundaan maka akan tetap digelar, begitu sebaliknya. Anis menyampaikan tahapan pilkada yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang sejauh ini tidak ada yang menimbulkan kluster Covid-19 baru. "Dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah kita laksanakan, tidak terjadi kluster baru. Kami KPU Kabupaten Malang berkomitmen melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan PKPU 6 dan 10. Terkait dengan penundaan, kami prinsipnya apapun yang menjadi keputusan, kami laksanakan," tegas Ketua KPU Kabupaten Malang ini, Senin (21/9/2020). Bawaslu Kabupaten Malang Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang Imam Wahyudi mengaku siap melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Malang. "Kita sebagai pelaksana kebijakan secara hirarkis, posisi Bawaslu Kabupaten Malang sepanjang perintah dari atasan kami Bawaslu RI, maka kami siap menjalankan perintah tersebut," tandas Wahyudi. Pengamat Politik Universitas Brawijaya Guru Besar FISIP Univesitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyampaikan, penundaan pelaksanaan pilkada harus melalui kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya melihat dari aspek kesehatan semata. "Jika pilkada ditunda itu harus melalui kajian yang menyeluruh, tidak bisa berdasarkan dari aspek kesehatan. Psikologis massa juga harus diperhatikan, kemudian bagaimana nanti perubahan anggarannya. Hak politik rakyat dalam pelaksanaan pilkada juga harus diperhatikan. Pada dasarnya harus ada kepastian, untuk itu pemerintah harus segera ambil sikap, paling lambat akhir September ini sudah ada keputusan ditunda atau tidak, karena tahapan pilkada sudah dimulai," jelas Wawan. Pemerhati Kebijakan Publik ini menjelaskan ditunda atau tidaknya pilkada mempunyai dampak untung dan rugi. "Pasti ada untung ruginya. Bagi petahana yang masa jabatannya berakhir di tahun ini (2020, red) tentu merugikan kalau ditunda. Tapi satu sisi itu juga menguntungkan bagi kontestan lain, karena dalam pilkada akan menjadi equal (sama, red), ini bagus bagi demokrasi. Pada akhirnya rakyat sebagai pemegang suara dan hak pilih harus diajak serta menentukan, dimintai pendapatnya, tidak bisa sepihak dari pemerintah atau DPR saja," bebernya. Anggota DPRD Salah satu anggotaFraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko menyerahkan keputusan pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Malang pada KPU dan Mendagri. "Bagi kita akan selalu tunduk kepada keputusan KPU dan Kemendagri, apakah pilkada ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal," kata politisi PDI-P ini. Bagi partai politik, ditunda atau tidaknya Pilkada tidak menjadi masalah yang serius. "Saya kira tidak ada kerugian kalau itu demi kepentingan bangsa dan negara, yaitu untuk keselamatan warga negara RI dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur anggota DPRD Kabupaten Malang. Bappeda Kabupaten Malang Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, penundaan Pilkada Serentak 2020 mau tidak mau berimplikasi jalannya pemerintahan, sebab berkaitan dengan alokasi anggaran dan program yang sudah ada. "Rencana alokasi anggaran masing-masing program dan kegiatan sudah ada dan insyaaallah siap dilaksanakan sesuai perencanaan, manakala Pilkada ditunda, dampak ikutannya proses penyusunan dan penetapan perencanaan baik tahunan dan lima tahunan akan terjadi, seperti halnya RPJMD," papar Tomie. Dikatakan, faktor kesehatan juga perlu dipertimbangkan. "Tetapi harus juga menjadi pertimbangan utama tentang kesehatan masyarakat, harus diutamakan, sehingga perlu ada kajian manakala ada regulasinya," jelas Kepala Bappeda Kabupaten Malang. Tokoh Masyarakat Tokoh masyarakat Kabupaten Malang, Muhammad Geng Wahyudi menyampaikan akan mendukung keputusan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada ini. "Apabila pilkada tetap dilaksanakan ya pasti kita juga mendukung keputusan pemerintah," jelasnya. Disampaikan pula, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat adalah panglima tertinggi dan prioritas utama bagi pemerintah. "Dimasa pandemi ini yang menjadi prioritas adalah keselamatan rakyat, sebagaimana 'Salus Populi Suprema Lex Esto'. Tapi ini memang wewenangnya KPU dan pemerintah," papar Geng Wahyudi. Jika memang terjadi lonjakan penularan Covid-19, tokoh masyarakat asal Kecamatan Pakisaji, ini menyampaikan seyogyanya pelaksanaan pilkada ditunda dahulu. Disini menurutnya, janji parpol yang akan membela kepentingan rakyat akan teruji. Menurut Geng, jika Pilkada dipaksakan terus berjalan, maka masyarakat yang akan menjadi korban. "Kita lihat saja di lapangan, apakah masyarakat kita sudah berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, bagaimana dengan keterbatasan sumber daya manusia, bisa tidak TNI Polri, petugas KPU maupun Bawaslu menjamin protokol kesehatan tetap diberlakukan pada saat pencoblosan," ujarnya. lanjutnya, pilkada itu pesta demokrasi rakyat, jangan justru sesuatu yang tidak diinginkan nanti terjadi. "Pileg dan Pilpres 2019 itu harusnya menjadi kaca benggala, banyak petugas KPU yang gugur, itu terjadi pada sebelum pandemi. Itu pendapat pribadi saya terkait pelaksanaan Pilkada," kata Geng Wahyudi yang selanjutnya menyerahkan keputusan ini pada pemerintah. (dia/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait