Dor…!! Buron Jambret Empat TKP Tersungkur

Jumat 18-09-2020,19:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Nur Hadi alias Edi terhenti setelah timah panas menembus kedua betisnya. Pria 25 tahun itu disergap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di jalur Pantura antara Tuban dan Lamongan pertengahan Agustus 2020. Dalam aksinya, warga Jalan Lasem Baru, itu melakukan aksi penjambretan bersama Fernando Falentino Cale (20), yang terlebih dulu menjadi penghuni tahanan. Cale pun memiliki nasib sama seperti Edi. Dia terpaksa meringis kesakitan setelah dua timah panas menembus betisnya. "Setelah mengamankan eksekutor, kami memperoleh keterangan jika sang joki (Edi), berada di Tuban. Hasilnya, kami amankan dia di jalur pantura Tuban-Lamongan," kata Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (18/9/2020). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aksi kedua tersangka di Jalan Banyuurip pertengahan Juni 2020. Korbannya adalah Aulia Rahmawati (21), warga Jalan Dukuh Kupang. Saat itu, kedua tersangka gagal mengambil tas milik korban yang saat itu berboncengan bersama Rino. "Saat itu kami hanya berhasil mengamankan satu tersangka Fernando Cale. Sementara Edi berhasil melarikan diri dengan menggeber motornya," lanjut Agung. Dari hasil penyidikan terungkap, Edi merupakan otak dari komplotan jambret tersebut. Tersangka mengaku sudah melakukan aksi di belasan lokasi. "Komplotan ini lebih mengincar korban seorang perempuan yang berkendara seorang diri," tandas dia. Dari catatan kepolisian, bukan kali pertama Edi masuk penjara. Akhir 2015, Edi pernah mendekam di tahanan Polsek Sawahan dengan kasus serupa. Setelah bebas, dia semakin beringas melancarkan aksinya. Alhasil, 2018 dia kembali berurusan dengan pihak berwajib. "Ditangkap (Polsek) Genteng pak. Sama kasus jambret. Baru keluar 2019 lalu," aku Edi. (fdn/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait