Tulungagung, memorandum.co.id - Peraturan Bupati Tulungagung nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, resmi ditandatangani Bupati Maryoto Birowo. Perbup tersebut mulai berlaku penindakannya pada Kamis (17/9/2020). Bupati Maryoto Birowo mengatakan, untuk teknis pelaksanaannya langsung dirumuskan oleh forkopimda. Dan yang jelas aturan tersebut sudah berlaku sejak disahkan. “Berlaku mulai hari Rabu. Penindakannya mulai dilaksanakan hari Kamis dan seterusnya,” ujar Bupati Maryoto. Hal yang membedakan dibandingkan perbup sebelumnya, lanjut Maryoto, adalah penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Apabila pelanggarnya perorangan, maka sanksinya berupa teguran tertulis atau lisan. Kemudian kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan/atau dengan membayar denda administrasi Rp 25 ribu. "Sudah diatur di situ dendanya untuk individu sebesar Rp 25 ribu," terangnya. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, bakal dikenai sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis serta denda administrasi. Rinciannya untuk usaha mikro dendanya Rp 100 ribu, tempat hiburan atau restoran sebesar Rp 500 ribu hingga penghentian operasional sementara sampai pencabutan izin usaha. Maryoto mengatakan, denda Rp 25 ribu itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Tulungagung. “Pertimbanganya apa, kita sesuaikan dengan kemampuan masyarakat Tulungagung,” jelas dia. Bupati berharap, penerapan sanksi denda administarasi ini bisa memunculkan efek jera kepada pelanggar prokes di masa pandemi. “Harapannya biar masyarakat semakin patuh, semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fir/mad/fer)
Di Tulungagung, Pelanggar Prokes Didenda dan Kerja Sosial Satu Jam
Kamis 17-09-2020,18:56 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :