Tulungagung, memorandum.co.id - Peraturan Bupati Tulungagung nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, resmi ditandatangani Bupati Maryoto Birowo. Perbup tersebut mulai berlaku penindakannya pada Kamis (17/9/2020). Bupati Maryoto Birowo mengatakan, untuk teknis pelaksanaannya langsung dirumuskan oleh forkopimda. Dan yang jelas aturan tersebut sudah berlaku sejak disahkan. “Berlaku mulai hari Rabu. Penindakannya mulai dilaksanakan hari Kamis dan seterusnya,” ujar Bupati Maryoto. Hal yang membedakan dibandingkan perbup sebelumnya, lanjut Maryoto, adalah penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Apabila pelanggarnya perorangan, maka sanksinya berupa teguran tertulis atau lisan. Kemudian kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan/atau dengan membayar denda administrasi Rp 25 ribu. "Sudah diatur di situ dendanya untuk individu sebesar Rp 25 ribu," terangnya. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, bakal dikenai sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis serta denda administrasi. Rinciannya untuk usaha mikro dendanya Rp 100 ribu, tempat hiburan atau restoran sebesar Rp 500 ribu hingga penghentian operasional sementara sampai pencabutan izin usaha. Maryoto mengatakan, denda Rp 25 ribu itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Tulungagung. “Pertimbanganya apa, kita sesuaikan dengan kemampuan masyarakat Tulungagung,” jelas dia. Bupati berharap, penerapan sanksi denda administarasi ini bisa memunculkan efek jera kepada pelanggar prokes di masa pandemi. “Harapannya biar masyarakat semakin patuh, semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fir/mad/fer)
Di Tulungagung, Pelanggar Prokes Didenda dan Kerja Sosial Satu Jam
Kamis 17-09-2020,18:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,17:55 WIB
Sirkuit Nasional A Jawa Timur Kembali Digelar di Surabaya untuk Menjaring Bibit Baru Bulu Tangkis
Minggu 12-04-2026,19:22 WIB
Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa Ulama Dirikan Rumah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara
Minggu 12-04-2026,18:10 WIB
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Pemprov Jatim Pastikan Penunjukan Plt Segera Rampung
Terkini
Senin 13-04-2026,16:54 WIB
Survei Poltracking: Tingkat Kepercayaan Publik kepada Prabowo Capai 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
Senin 13-04-2026,16:47 WIB
Kurir Sabu 60 Kilogram Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati di PN Surabaya
Senin 13-04-2026,16:42 WIB
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 2,2 Miliar untuk Pengadaan Mobil Pompa Air Portable
Senin 13-04-2026,16:36 WIB
Satpol PP Angkut 2 Gerobak PKL yang Nekat Jualan di Trotoar Mal Poncol Pasuruan
Senin 13-04-2026,16:14 WIB