Korban Penipuan Investasi Bansos Covid-19 Lapor Ke Polda Jatim

Kamis 17-09-2020,05:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Sejumlah orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Rabu (16/9). Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong bermodus proyek bantuan sosial (bansos) beras untuk Pandemi Covid-19. Sedikitnya ada 9 orang yang mengaku menjadi korban dan membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polda Jatim. Mereka mengaku telah kehilangan uang hingga miliaran lantaran ditipu oleh terduga pelaku, Jessica Nur Kharisma Nawawi, warga Jalan Gelora, Jombang. "Kami datang ke Polda Jatim dengan bawa barang bukti perjanjian investasi, transaksi perbankan dan persyaratan lainnya. Kami melaporkan Jessica karena telah menggelapkan dana nasabah hampir Rp 3 miliar," terang salah satu pelapor, Citra Bagus Ari Ma'ruf. Citra menambahkan, investasi yang diduga bodong itu berkedok penanaman modal berjangka yang digunakan untuk distribusi bantuan sosial berupa beras 30 ton per harinya. Sedangkan bagi penanam modal akan memperoleh keuntungan Rp 1,5 juta setiap harinya. "Awalnya investasi itu ditawarkannya jika ada proyek bansos dan butuh dana awal Rp 106 juta. Proyek pertama kali itu pada 16 Juni 2020. Proyek itu mengerjakan atau mengirimkan 30 ton beras setiap hari. Jadi setiap hari kita mendapatkan untung sebesar Rp 1,5 juta," kata Citra. Menurutnya, memang di awal dirinya dan korban lain sudah pernah diberi keuntungan. Namun keuntungan itu diminta kembali dengan alasan ada proyek kedua. Saat itu, pelaku menjelaskan bila proyek kedua yakni pengiriman beras hingga Ambon dengan kebutuhan tambahan modal Rp 303 juta. "Lalu ada proyek lagi lanjutan Rp 165 juta, ada lagi proyek katanya dikirim ke Ambon gitu. Terakhir saya transfernya itu di angka Rp 303 juta. Dari situ saya hanya mendapatkan Rp 103 juta saja. Hingga pada akhirnya tanggal 29 Agustus kemarin dia menghilang dan kami cek ke rumahnya, orang rumahnya tidak tahu-menahu kalau ada masalah sehingga menghilang sampai detik ini," jelasnya. Citra menyebut bahwa dirinya dan korban lain juga sudah mendatangi dan menanyakan kepada pihak pertama sebagai lokasi penggilingan beras sesuai yang tertera di surat perjanjian. Namun pihak pertama menjelaskan bahwa tidak pernah sama sekali mendapat pesanan dari Jessica. "Sebagaimana yang tertera pada surat kerjasama, pelaku harusnya menyetor pada pihak pertama, namun ternyata tidak. Surat perjanjian itu yang menulis Jessica. Kami mulanya tidak curiga, tapi ternyata pihak pertama atau tempat penggilingan gabah itu juga tidak pernah menggarap pesanan dari Jesicca," tuturnya. Citra menambahkan, dirinya melaporkan Jessica ke Polda Jatim agar segera ditangkap dan tidak merugikan korban lainnya lagi. "Kami di sini membuat laporan ke Polda Jatim agar Jessica ditangkap dan diadili supaya tidak ada korban-korban lagi," pungkas Citra. (iah/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait