Forkopimda Kota Malang Gelar Operasi Yustisi

Rabu 16-09-2020,18:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan, Forkopimda Kota Malang turun langsung melakukan penertiban dalam Operasi Yustisi Sosialisasi Perwal No 30 Tahun 2020 dan Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020, Selasa (15/9/2020) malam. Kegiatan diawali dengan apel di halaman Balaikota Malang dan dihadiri Wali Kota Malang Drs Sutiaji, Komandan Kodim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona SE MTr (Han), Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko. Wali Kota Malang Drs Sutiaji menyampaikan terima kasih pada komponen pengamanan baik dari sipil maupun TNI dan Polri  yang selalu mengingatkan dan mendukung kami serta saling bahu-membahu. “Terima kasih atas kerja samanya dan secara kemanusiaan selalu tampil dan bahkan saling mendahului kami,” katanya. Berkaitan dengan operasi gabungan ini diharapkan tetap menjaga kesehatan dan menjaga keluarga. Untuk mekanisme pelaksanaan akan disimulasikan dengan Kapolresta Malang Kota dengan Dandim Kota Malang. Diharapkan, operasi gabungan ini mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 sehingga wilayah Kota Malang menjadi lebih aman dan nyaman. Operasi ini menyisir beberapa kafe di Jalan Bondowoso Kota Malang dan kawasan Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung diberikan tindakan sanksi sosial berupa push up, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia. Usai menjalani sanksi sosial, mereka diberi masker secara gratis. Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi yang sudah ditentukan pemerintah dengan berpola hidup sehat, jaga jarak. “Dan selalu memakai masker serta memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya. (*/ari/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait