SURABAYA - Ada fakta menarik dalam sidang kasus korupsi dana hibah jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Jong, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/4). Dari keterangan seorang saksi yaitu M Taswin, Asisten II Pemkot Surabaya mengatakan, bahwa dari proposal yang masuk kepada dia ada sebagian yang dilampiri surat rekomendasi dari dewan. Namun, semuanya tetap dalam verifikasi dan dipilah apakah memenuhi syarat administrasi, atau tidak sebelum diajukan kepada instansi terkait. “Ada rekom dari dewan tapi tidak semuanya,” ujar M Taswin saat ditanya oleh ketua majelis hakim Rochmad. Meski demikian, keterlibatan anggota DPRD Kota Surabaya ini, tidak muncul dari pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi yang dihadirkan, kemarin. Selain M Taswin, juga ada Edy Chrisjanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda); Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah; Yardo, Kasubbag Otonomi Daerah. “Jaksa tidak mengungkap terkait peran dewan,” sindir Rochmad kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak M Fadhil. Dari keterangan semua saksi hanya sekadar terkait proses penerimaan proposal dari pengajuan dana hibah hingga pencairan saja. Seperti yang dijelaskan M Taswin, bahwa proposal yang diterima ada 1.043 proposal. Dari verifikasi, hanya 781 proposal yang direkomendasi. “Tapi saat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah hanya 666 proposal dari lembaga saja,” jelas M Taswin. Sedangkan Edy Chrisjanto menjelaskan, dari semua penerima hibah hanya 10 lembaga yang dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. “Ada sepuluh lembaga yang mengembalikan sisa dana hibah dan itu masuk ke kas daerah,” jelas Edy. Sementara Hermawan Benhard Manurung, ketua tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mempertanyakan apakah penggunaan dana hibah ke pihak ketiga diatur dalam perwali. “Itu tidak ada,” jelas Edy Chrisjanto. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong mengaku tidak mengenal keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Saya tidak kenal semuanya,” ujar Agus. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi disinggung terkait tidak dimunculkannya peran anggota dewan menegaskan agar mengikuti persidangan berikutnya. “Diikuti saja sidangnya. Ini tadi (kemarin, red) kami ingin mengetahui tugas mereka masing-masing,” singkat Dimaz. (fer/nov)
Dewan Rekomendasi Proposal Penerima Hibah
Selasa 16-04-2019,10:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:54 WIB
Ketua Aktivis LM di Nganjuk Jalani Tahap II Dugaan Penggelapan di Kejaksaan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB
Pemerintah Pastikan ASN Tak Long Weekend saat WFH, Dipantau Teknologi
Kamis 02-04-2026,20:46 WIB
Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, DPRD Harapkan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB
BBPJN Garap Proyek Jembatan Bokwedi Pasuruan Mulai 6 April Ini Rute Alternatif
Jumat 03-04-2026,17:20 WIB
Polisi Sidoarjo Amankan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja
Jumat 03-04-2026,17:09 WIB
Dandim 0827 Sumenep Kunjungi Ponpes Annuqayah Dorong Sinergi Santri dan TNI
Jumat 03-04-2026,17:01 WIB
Sinergi Perangkat Daerah Lumajang Diperkuat untuk Hasil Audit LKPD 2025 yang Lebih Baik
Jumat 03-04-2026,16:49 WIB