Jember, Memorandum.co.id - Untuk mengayomi pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Jember tergerak melakukan penyuluhan hukum dan penandatanganan MoU (nota kesepahaman bersama) antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Jember. Dengan pendampingan hukum perdataan dalam pengelolaan bantuan dan pengelolaan dana desa serta program desa, pemerintahan desa diharapkan tidak salah dan gamang dalam mengelola keuangan sebelum muncul problem atau masalah hukum. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman mengimbau kepada kepala desa di Jember untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jember begitu menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penilaian terhadap pembangunan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan. “Hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut bisa menjadi dokumen apabila ada pihak yang melakukan pemantauan," terang Agus Taufikurrahman di balai Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Rabu (16/9/2020). Imbauan tersebut disampaikan setelah mendapat keluhan kepala desa yang merasa terganggu oleh sejumlah pihak yang mempermasalahkan pembangunan yang telah selesai dikerjakan. Dokumen hasil pemeriksaan dari inspektorat itu, lanjut Agus, bisa ditunjukkan ke pihak ketiga yang mempermasalahkan pembangunan infrasturktur itu. “Cukup dokumen itu saja yang ditunjukkan,” ucapnya. Apabila inspektorat menemukan indikasi penyimpangan, tidak akan langsung melakukan tindakan hukum. Inspektorat akan melakukan langkah-langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan yang muncul. “Karena itu, para kepala desa tidak perlu takut untuk meminta pemeriksaan dari inspektorat,” tegasnya. Hal yang perlu digarisbawahi, sejauh tidak terjadi kerugian negara, maka bukan persoalan yang sangat serius. Penandatanganan nota kesepakatan melibatkan Kepala Kejari Jember (Kajari), Dr. Prima Idwan Mariza dengan kepala desa dari tiga kecamatan Umbulsari, Bangsalsari, dan Balung. "Penyuluhan hukum dan Penandatanganan MoU (nota Kesepahaman Bersama) antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk mengayomi Pemerintahan desa dari jeratan hukum dan pihak lain yang menyoal," ujar Prima Idwan Mariza. Usai penandatanganan, Kajari menyempatkan melihat sejumlah bangunan di desa itu. Kajari pun mengapresiasi pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Paleran, Gunawan. “Ini tidak terlepas dari memberdayakan masyarakat,” kata Kajari Prima. Dana desa yang tersedia akhirnya mampu dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Gunawan mengakui, pembangunan itu tak lepas dari upaya membangkitkan gotong royong masyarakat. “Agar mempercepat pembangunan di Desa Paleran,” ungkapnya. Pembangunan yang dilakukan berdasar keinginan agar desa menjadi lebih baik. “Kalau orang Jawa itu prinsipnya piye apike. Bukan piye hasile. Artinya, di pemerintahan itu tidak bisa mencari penghasilan. Untuk niatan ibadah,” tandasnya. (edy)
Kajari Jember Road Show Tangkal Problem Pemerintahan Desa
Rabu 16-09-2020,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:58 WIB
Genjot Herd Immunity, Pemkab Situbondo Wajibkan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah
Jumat 12-06-2026,13:04 WIB
Viral, Mahasiswa Pukul Siswa SMP Saat Kerja Kelompok di Menganti Gresik Berakhir Damai
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Pemkab Tulungagung Dukung SE 2026, 1.145 Petugas Sisir 143 Ribu Lebih Usaha
Jumat 12-06-2026,07:12 WIB
Drama 3 Kartu Merah, Meksiko Menang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Lawan Afrika Selatan
Jumat 12-06-2026,07:35 WIB
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pengurus Perbakin Surabaya Dipolisikan
Terkini
Jumat 12-06-2026,21:30 WIB
Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat 12-06-2026,20:49 WIB
Rahasia yang Tersimpan Setelah Sebelas Tahun (5): Ketukan Palu dan Rumah yang Kehilangan Suara
Jumat 12-06-2026,20:30 WIB
Trans Jatim Bidik Kawasan Industri Pasuruan, Dishub Siapkan Jalur Alternatif untuk Buruh
Jumat 12-06-2026,20:00 WIB
Bupati Lumajang Dorong Pemanfaatan Kendaraan Dinas yang Lebih Efektif
Jumat 12-06-2026,19:55 WIB