Hakim dan Pegawai PN Jember Kembali Jalani Rapid Test

Rabu 16-09-2020,11:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Jember dan untuk mengetahui lebih dini bila ada gejala atau indikasi covid pada aparatur mematik Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk mengadakan rapid test bagi seluruh pegawainya. Sebanyak total 67 orang mengikuti rapid test yang diadakan pada Rabu (16/9/2020) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Tak hanya pegawai, seluruh aparatur PN Jember, mulai dari pimpinan, hakim, pegawai, tenaga honorer, mahasiswa yang sedang PKL dan pengelola kantin juga diarahkan untuk mengikuti rapid test ini. Rapid test tidak dikenai biaya. PN Jember bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jember menyiapkan tes ini setidaknya untuk 67 orang. Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora menerangkan, rapid test ini digelar untuk kali kedua di mana semua hakim dan pegawai serta petugas yang ada dilakukan rapid test. "Sebanyak 67 telah diambil sampel darahnya untuk kali kedua, mengingat sebaran pandemi covid-19 ini masih mengancam semua orang, karena itu kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, lakukan rapid test kembali," kata Marolop. Marolop menambahkan, rapid test ini merupakan tindakan preventif, sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan untuk tidak terjadi yang tidak diinginkan. "Karena kami juga rentan tertular, sebab sebagai pelayan pencari keadilan berhubungan dengan masyarakat langsung. Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan dan penelitian semua dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan yang reaktif, semua non-reaktif," tutur Marolop.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait