Lamongan, memorandum.co.id - Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan jajaran Polres Lamongan melalui serangkaian kegiatan, salah satunya razia. Kali ini, petugas gabungan dari Polres Lamongan dibantu TNI, Satpol PP dan instansi lain menggelar razia di depan Masjid Namira Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Selasa (15/9/2020). Razia diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kabag Ops Kompol Slamet. Apel juga diikuti Kapolres AKBP Harun, Kapolsek Tikung Iptu Bambang Bahagia, PJU, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, 1 pleton gabungan Polres Lamongan, 1 regu Kodim 0812/Lamongan, 1 regu Satpol PP, dan sejumlah anggota Polsek Tikung. "Sasaran operasi yustisi yaitu pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker," tegas Harun. Kapolres menegaskan, bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker maka petugas diarahkan untuk melakukan penindakan berupa sidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP. "Pelanggar juga diberikan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dengan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," tambah Harun. Selama pelaksanaan razia, petugas gabungan mendata adanya 10 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya, dalam sidang Tipiring di halaman Masjid Namira Majelis Hakim memutuskan penerapan sanksi denda sebesar Rp 30.000 kepada masing-masing pelanggar.(and/har)
Polres Lamongan Gelar Operasi Protokol Kesehatan di Depan Masjid Namira
Selasa 15-09-2020,13:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :