Surabaya, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 mulai besok, Senin (14/9/2020). Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan. Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa memastikan, pihaknya telah menyosialisasikan selama tujuh hari pasca Pergub Jatim itu diundangkan. Senin besok, sanksi itu sudah efektif diterapkan untuk pelanggar. “Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” katanya, Minggu (13/9/2020) dikutip dari suarasurabaya.net. Selama sosialiasi, kata Budi, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur. Sebab, penerapan sanksi ini menurutnya tidak bisa dipukul rata. “Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, masyarakat di sana tentu keberatan. Jadi besaran denda masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota,” jelasnya. Budi menjabarkan, nominal sanksi denda sesuai Pergub Jatim telah diklasifikasikan untuk perorangan dan kategori skala badan usaha mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 25 juta dengan tahapan mulai teguran lisan. Sebagaimana sempat disebutkan Khofifah Indar Parawansa, sanksi administratif untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencapai Rp 250 ribu per orang. “Sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum, sanksi administratif berjenjang dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha. Denda administratif bagi pelaku usaha terkategori sesuai skala usaha. Untuk usaha mikro ada denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. “Pembayaran denda lewat Bank Jatim karena uang denda akan masuk kas daerah. Sudah kami sosialisasikan lewat media sosial, media mainstream, juga brosur melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi. (*/yok/fer)
Pemprov Jatim Sanksi Denda Pelanggar Prokes Mulai Besok
Minggu 13-09-2020,20:36 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :