Sidoarjo, Memorandum.co id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya sebelum mengikuti tes kesehatan yang menjadi syarat mutlak keikutsertaan dalam kontestasi tersebut. Meski begitu, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan yang dihubungi melalui WA-nya, Sabtu (12/9/2020), tahapan-tahapan yang disusun sebelumnya dalam pelaksanaan Pilkada tersebut tetap akan berjalan sebagaimana telah disusun sebelumnya. “Jadi tahapannya tetap jalan. Tanggal 23 Penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada dan besoknya pengundian nomor urut yang kemudian dilanjutkan dengan kampanye. Yang sudah dinyatakan sehat oleh Rumah Sakit tetap jalan sedangkan yang belum, ya tunggu dulu,” katanya. Insan mencontohkan, untuk Kabupaten Sidoarjo, jika sampai tanggal tersebut Dwi Astutik ternyata belum sembuh, maka ia dan pasangannya, Kelana Aprilianto tidak akan dikutsertakan dalam tahapan penetapan pasangan calon tersebut. Begitu juga dengan tahapan pengundian nomor urut, keduanya akan ditinggal. “Jadi yang nomor urutnya diundi yang hanya dua itu. Nanti kalau memang sudah ditetapkan barulah pasangan calon itu diberi nomor urut berikutnya. Jadi tidak ada undian lagi,” jelasnya. Pasangan calon tersebut juga tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam berbagai bentuk untuk mensosialisasikan dirinya pada masyarakat. Sementara kedua pasangan lainnya boleh langsung start. Hanya saja, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang deadline atau batas masa tunggu tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang jelas dan tegas terkait hal ini dari KPU Pusat. Ia berharap segera ada regulasi dari Jakarta terkait hal itu, apalagi problem ini sudah menjadi masalah nasional. Lalu bagaimana status Bapaslon yang terpapar virus corona tersebut. “Sampai saat ini instruksinya adalah sampai yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid. Kuncinya ya di Tes Kesehatan yang harus dilakoni sebelum tahap penetapan. Kalau sampai saat pemungutan suara mereka belum ditetapkan khan berarti bukan Paslon,” katanya. Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap tiga orang kandidat Pilkada di Jawa Timur yang terinfeksi covid-19 tersebut segera sembuh dan bisa mengikuti tahapan-tahapan lebih lanjut. “Sekarang khan masih ada waktu untuk mengisolasi diri sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” pungkas Insan.(lud/jok)
Bapaslon Pilkada Terinfeksi Covid-19 Terancam Tak Ditetapkan KPU
Sabtu 12-09-2020,19:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,16:12 WIB
Pilkades Serentak 2026, 47 Desa di Kabupaten Kediri Siap Gelar Pemilihan
Kamis 07-05-2026,10:48 WIB
Pamit Cari Kerja ke Surabaya, Pemuda Besowo Kediri Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Kamis 07-05-2026,08:12 WIB
Daftar Mobil Bekas Rp100 Jutaan: Irit BBM, Perawatan Mudah, dan Aman di Kantong
Kamis 07-05-2026,11:11 WIB
Fenomena Bunuh Diri di Surabaya Jadi Sorotan, Psikolog Unesa Ingatkan Pentingnya Dukungan Sosial
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Terkini
Kamis 07-05-2026,23:56 WIB
Rumah Retak Tanpa Anak (3): Pertemuan Tak Terduga Bikin Dilema
Kamis 07-05-2026,22:58 WIB
Plt Wali Kota Madiun Temukan IPAL SPPG Ngegong Belum Sesuai Standar
Kamis 07-05-2026,22:49 WIB
Kejari Jember Naikkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan ke Tahap Penyidikan
Kamis 07-05-2026,22:41 WIB
Babinsa dan Warga Lumajang Bangun Jembatan Perintis Garuda di Kali Asem
Kamis 07-05-2026,22:24 WIB