Sidoarjo, Memorandum.co id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya sebelum mengikuti tes kesehatan yang menjadi syarat mutlak keikutsertaan dalam kontestasi tersebut. Meski begitu, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan yang dihubungi melalui WA-nya, Sabtu (12/9/2020), tahapan-tahapan yang disusun sebelumnya dalam pelaksanaan Pilkada tersebut tetap akan berjalan sebagaimana telah disusun sebelumnya. “Jadi tahapannya tetap jalan. Tanggal 23 Penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada dan besoknya pengundian nomor urut yang kemudian dilanjutkan dengan kampanye. Yang sudah dinyatakan sehat oleh Rumah Sakit tetap jalan sedangkan yang belum, ya tunggu dulu,” katanya. Insan mencontohkan, untuk Kabupaten Sidoarjo, jika sampai tanggal tersebut Dwi Astutik ternyata belum sembuh, maka ia dan pasangannya, Kelana Aprilianto tidak akan dikutsertakan dalam tahapan penetapan pasangan calon tersebut. Begitu juga dengan tahapan pengundian nomor urut, keduanya akan ditinggal. “Jadi yang nomor urutnya diundi yang hanya dua itu. Nanti kalau memang sudah ditetapkan barulah pasangan calon itu diberi nomor urut berikutnya. Jadi tidak ada undian lagi,” jelasnya. Pasangan calon tersebut juga tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam berbagai bentuk untuk mensosialisasikan dirinya pada masyarakat. Sementara kedua pasangan lainnya boleh langsung start. Hanya saja, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang deadline atau batas masa tunggu tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang jelas dan tegas terkait hal ini dari KPU Pusat. Ia berharap segera ada regulasi dari Jakarta terkait hal itu, apalagi problem ini sudah menjadi masalah nasional. Lalu bagaimana status Bapaslon yang terpapar virus corona tersebut. “Sampai saat ini instruksinya adalah sampai yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid. Kuncinya ya di Tes Kesehatan yang harus dilakoni sebelum tahap penetapan. Kalau sampai saat pemungutan suara mereka belum ditetapkan khan berarti bukan Paslon,” katanya. Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berharap tiga orang kandidat Pilkada di Jawa Timur yang terinfeksi covid-19 tersebut segera sembuh dan bisa mengikuti tahapan-tahapan lebih lanjut. “Sekarang khan masih ada waktu untuk mengisolasi diri sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” pungkas Insan.(lud/jok)
Bapaslon Pilkada Terinfeksi Covid-19 Terancam Tak Ditetapkan KPU
Sabtu 12-09-2020,19:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Kamis 18-12-2025,09:57 WIB
Polsek Karangrejo Bubarkan Balap Liar di Jalur Sukodono-Gedangan, 5 Motor Diamankan
Kamis 18-12-2025,06:01 WIB
Doa Memohon Perlindungan Allah SWT dari Gangguan Sihir
Kamis 18-12-2025,11:20 WIB
Kasus Investasi Bodong, Ketua Granat Arie Soeripan: Kami Minta JPU Menuntut De Laguna & M Luthfy Maksimal
Kamis 18-12-2025,16:40 WIB
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Kakak Ipar Polisi, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Terkini
Kamis 18-12-2025,21:53 WIB
Kecelakaan Karambol di Citraland Surabaya, Satu Korban Alami Patah Kaki
Kamis 18-12-2025,21:19 WIB
1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Kamis 18-12-2025,20:34 WIB
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak
Kamis 18-12-2025,20:25 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,20:08 WIB