Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akan mewajibkan rapid tes atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya. Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya. “Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu (12/9/2020). Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing. “Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan. Langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya. "Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya. Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya. "Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya. Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9) atau Selasa (15/9). “Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya. Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota. (udi)
Nginap di Surabaya Wajib Tes Swab
Sabtu 12-09-2020,18:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Terkini
Jumat 10-01-2025,21:34 WIB
Jenazah Korban Laka di Jalan Gubeng Masih di RS, Polisi Kesulitan Temukan Keluarga
Jumat 10-01-2025,21:25 WIB
Peternak di Kabupaten Pasuruan Andalkan Obat Alami, Waspada Penyebaran PMK
Jumat 10-01-2025,21:19 WIB
Harga Tiket Bromo Naik Drastis, Dewan Minta Dievaluasi
Jumat 10-01-2025,21:12 WIB
Klinik Imunoterapi RSUD dr Soetomo Satu-satunya di Indonesia
Jumat 10-01-2025,21:01 WIB