Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya sudah seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Betapa tidak, meski pencegahan gencar dilakukan kepolisian dengan berbagai pola namun kejadian itu masih saja marak. Dari surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diterima di kejaksaan, dalam sebulan bisa mencapai puluhan perkara. Seperti yang dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa selama empat bulan terakhir ini ada 77 SPDP yang diterima. "Rinciannya Juni ada 22 SPDP, Juli (33), Agustus (14), dan September hingga tanggal 9 ada 8 SPDP," ujar Farriman. Lanjut Farriman, untuk tuntutan terdakwa curanmor bervariasi. "Tergantung perbuatannya dan akibatnya. Terdakwa juga sudah berapa kali melakukan pidana," jelasnya. Disinggung soal hukuman maksimal, Farriman menegaskan bahwa itu sudah dilakukan kepada semua terdakwa curanmor. "Ini agar terdakwa tidak mengulanginya lagi. Kalau dia residivis, maka bisa menjadi pertimbangan saat kita melakukan penuntutan," pungkas Farriman. Hal sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Bahwa, SPDP yang diterima dari kepolisian mencapai puluhan perkara. "Ada 15-20 perkara curanmor per bulannya," ujar Eko. Untuk penuntutan juga sama, tergantung perbuatan dan akibat dari apa yang dilakukan oleh terdakwa. "Variatif. Itu yang menjadi pertimbangan saat penuntutan," pungkas Eko. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah mengatakan, bahwa untuk putusan terdakwa curanmor seharusnya maksimal. Terutama bagi terdakwa yang merupakan sindikat atau residivis. "Kalau saya akan vonis tahunan. Apalagi sindikat, perulangan perbuatan. Secara normalnya bukan hukuman normal yang kita jatuhkan karena pertimbangan yang memberatkan," ujar Safri. Lanjutnya, untuk putusan yang dijatuhkan intinya dia (terdakwa) tidak mengulangi dan masyarakat tidak mencontohnya. "Alasan-alasan pencegahan khusus dan umum. Untuk umum agar masyarakat tidak mencontoh, sedangkan khusus terdakwa tidak mengulangi lagi," pungkas Safri. (fer/nov)
Berantas Curanmor: Residivis dan Sindikat Divonis Maksimal
Sabtu 12-09-2020,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,12:14 WIB
PT Terminal Petikemas Surabaya Perkuat Transparansi Environmental Social and Governance
Terkini
Minggu 10-05-2026,12:10 WIB
Polsek Rungkut Patroli Kota Presisi di Mangrove Wonorejo, Pastikan Liburan Masyarakat Aman
Minggu 10-05-2026,11:46 WIB
Mantapkan Harkamtibmas, Polsek Bubutan Ajak Warga Sumber Mulyo Hidupkan Aturan Wajib Lapor Tamu
Minggu 10-05-2026,11:26 WIB
Berpakaian Dinas Polisi Cina, Komplotan Scamming Internasional di Surabaya Tipu Korban Hingga Rp834 Juta
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Minggu 10-05-2026,09:55 WIB