Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya sudah seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Betapa tidak, meski pencegahan gencar dilakukan kepolisian dengan berbagai pola namun kejadian itu masih saja marak. Dari surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diterima di kejaksaan, dalam sebulan bisa mencapai puluhan perkara. Seperti yang dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa selama empat bulan terakhir ini ada 77 SPDP yang diterima. "Rinciannya Juni ada 22 SPDP, Juli (33), Agustus (14), dan September hingga tanggal 9 ada 8 SPDP," ujar Farriman. Lanjut Farriman, untuk tuntutan terdakwa curanmor bervariasi. "Tergantung perbuatannya dan akibatnya. Terdakwa juga sudah berapa kali melakukan pidana," jelasnya. Disinggung soal hukuman maksimal, Farriman menegaskan bahwa itu sudah dilakukan kepada semua terdakwa curanmor. "Ini agar terdakwa tidak mengulanginya lagi. Kalau dia residivis, maka bisa menjadi pertimbangan saat kita melakukan penuntutan," pungkas Farriman. Hal sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Bahwa, SPDP yang diterima dari kepolisian mencapai puluhan perkara. "Ada 15-20 perkara curanmor per bulannya," ujar Eko. Untuk penuntutan juga sama, tergantung perbuatan dan akibat dari apa yang dilakukan oleh terdakwa. "Variatif. Itu yang menjadi pertimbangan saat penuntutan," pungkas Eko. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah mengatakan, bahwa untuk putusan terdakwa curanmor seharusnya maksimal. Terutama bagi terdakwa yang merupakan sindikat atau residivis. "Kalau saya akan vonis tahunan. Apalagi sindikat, perulangan perbuatan. Secara normalnya bukan hukuman normal yang kita jatuhkan karena pertimbangan yang memberatkan," ujar Safri. Lanjutnya, untuk putusan yang dijatuhkan intinya dia (terdakwa) tidak mengulangi dan masyarakat tidak mencontohnya. "Alasan-alasan pencegahan khusus dan umum. Untuk umum agar masyarakat tidak mencontoh, sedangkan khusus terdakwa tidak mengulangi lagi," pungkas Safri. (fer/nov)
Berantas Curanmor: Residivis dan Sindikat Divonis Maksimal
Sabtu 12-09-2020,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,13:54 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (3): Ajudan Ungkap Maidi Kerap Beri Reward Pekerja di TPA Winongo
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,05:33 WIB
Kapolres Tragedi Kanjuruhan Berduka Ditunjuk Kapolri Jadi Korspri
Minggu 02-08-2026,12:49 WIB
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Minggu 02-08-2026,08:21 WIB
Kisruh KPRI Memanas, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida
Terkini
Minggu 02-08-2026,20:11 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Komitmen Kawal Anggaran Penambahan Pos Damkar 2027
Minggu 02-08-2026,20:09 WIB
Kekuatan Kolektif Indonesia di Piala AFF 2026 Buat Pelatih Vietnam Nervous
Minggu 02-08-2026,19:49 WIB
Edy Wiyono Terpilih Pimpin IPSI Situbondo 2026-2030, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet
Minggu 02-08-2026,19:44 WIB
Vietnam Tetap Incar Kemenangan atas Indonesia di Pakansari demi Jaga Peluang ke Semifinal
Minggu 02-08-2026,19:34 WIB