Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya sudah seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Betapa tidak, meski pencegahan gencar dilakukan kepolisian dengan berbagai pola namun kejadian itu masih saja marak. Dari surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diterima di kejaksaan, dalam sebulan bisa mencapai puluhan perkara. Seperti yang dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa selama empat bulan terakhir ini ada 77 SPDP yang diterima. "Rinciannya Juni ada 22 SPDP, Juli (33), Agustus (14), dan September hingga tanggal 9 ada 8 SPDP," ujar Farriman. Lanjut Farriman, untuk tuntutan terdakwa curanmor bervariasi. "Tergantung perbuatannya dan akibatnya. Terdakwa juga sudah berapa kali melakukan pidana," jelasnya. Disinggung soal hukuman maksimal, Farriman menegaskan bahwa itu sudah dilakukan kepada semua terdakwa curanmor. "Ini agar terdakwa tidak mengulanginya lagi. Kalau dia residivis, maka bisa menjadi pertimbangan saat kita melakukan penuntutan," pungkas Farriman. Hal sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Bahwa, SPDP yang diterima dari kepolisian mencapai puluhan perkara. "Ada 15-20 perkara curanmor per bulannya," ujar Eko. Untuk penuntutan juga sama, tergantung perbuatan dan akibat dari apa yang dilakukan oleh terdakwa. "Variatif. Itu yang menjadi pertimbangan saat penuntutan," pungkas Eko. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah mengatakan, bahwa untuk putusan terdakwa curanmor seharusnya maksimal. Terutama bagi terdakwa yang merupakan sindikat atau residivis. "Kalau saya akan vonis tahunan. Apalagi sindikat, perulangan perbuatan. Secara normalnya bukan hukuman normal yang kita jatuhkan karena pertimbangan yang memberatkan," ujar Safri. Lanjutnya, untuk putusan yang dijatuhkan intinya dia (terdakwa) tidak mengulangi dan masyarakat tidak mencontohnya. "Alasan-alasan pencegahan khusus dan umum. Untuk umum agar masyarakat tidak mencontoh, sedangkan khusus terdakwa tidak mengulangi lagi," pungkas Safri. (fer/nov)
Berantas Curanmor: Residivis dan Sindikat Divonis Maksimal
Sabtu 12-09-2020,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,12:33 WIB
Kisah Pilu Anak Down Syndrome di Rungkut Sebelum Meninggal, Didera Penyakit Kompleks dan Kerap Dibully
Minggu 18-10-2026,13:50 WIB
Kaca Pecah hingga Keramik Rusak, Waskita Masih Bertanggung Jawab atas Gedung Sekolah Rakyat
Minggu 18-10-2026,14:26 WIB
Bus Rombongan Family Gathering Tabrak Truk di Tol Ngawi, Tiga Orang Tewas
Minggu 18-10-2026,14:09 WIB
Mourin Chienci Lintong Laporkan Akun Medsos ke Polda Jatim, Bantah Dana Arisan Meow Dipakai Bisnis Spa
Minggu 18-10-2026,13:08 WIB
Kasus Arisan Meow Surabaya, Mourin Sebut 33 Member Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran
Terkini
Senin 19-10-2026,11:37 WIB
Sambangi SMAN 1 Jember, Kapolres AKBP Alaiddin Ingatkan Pelajar Jauhi Pergaulan Bebas
Senin 19-10-2026,11:29 WIB
Bhabinkamtibmas Watualang Pantau Tanaman Sawi dan Selada, Dukung Ketahanan Pangan
Senin 19-10-2026,11:24 WIB
Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Ngawi Gelar SABER untuk Warga Bringin Terdampak Kekeringan
Senin 19-10-2026,11:17 WIB
Polres Ngawi Pastikan Stok BBM Aman, Gelar Monitoring SPBU untuk Cegah Antrean
Senin 19-10-2026,11:11 WIB