Surabaya, Memorandum.co.id - Usaha Kusmiadi alias Blontang untuk memperbanyak pundi-pundi tabungan dengan menjual narkoba jenis sabu-sabu berakhir di penjara. Belum puas menikmati keuntungan, pria 42 tahun ini lebih dulu berurusan dengan pihak berwajib. Warga Jalan DKA Tegal itu diamankan di rumah kos Jalan Gunungsari. "Kami sergap tersangka di rumah kos yang sudah lama ditempati tersangka untuk melancarkan bisnisnya," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Jumat (11/9/2020). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 poket. Jika ditotal, barang haram siap edar itu memiliki berat 4,1 gram. "Kami juga sita barang bukti sebuah HP yang berisi sejumlah catatan penjualan sabu kepada para pembeli," lanjut dia. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah cukup lama dalam menjalankan bisnis haram itu. Selama ini, Blontang mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial RS. Saat ini, RS tengah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. "Dari balik Lapas Pamekasan Pak," aku Blontang.(fdn)
Pengedar Sabu Gunungsari Dibekuk Polisi
Jumat 11-09-2020,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,10:01 WIB
Polri Mutasi Ratusan Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda hingga Direktur Dirotasi
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB