Malang, Memorandum.co.id - Forkopimda Kota Malang menggelar apel kesiapan Kampanye Penggunaan Masker di Alun-alun Bundar, Balai Kota Malang, Jl Tugu, Kota Malang, Kamis (10/9/2020). Aksi penegakan disiplin protokol kesehatan ini melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Pemkot Malang dan instansi terkait lain. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, penggunaan masker sangatlah penting. Mengingat, penggunaan masker bisa saling melindungi antar warga. Khususnya saat berinteraksi. “Sudah ada sanksi, baik sosial maupun denda. Kalau tidak mau sosial, nanti bisa memilih sanksi denda Rp 100 ribu,” terang Leo Simarmata di sela pembagian masker. Menurutnya, kesadaran masyarakat harus meningkat dan ditingkatkan. Bahkan WHO telah memberikan gambaran fungsi masker dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19. "Ilustrasinya, kalau dua orang tidak memakai masker maka kemungkinan terpapar Covid-19 sekitar 75 persen. Jika dua orang salah satu pakai masker kemungkinan dia terpapar itu sekitar 25 persen. Jika dua orang pakai masker di bawah jarak 1 meter, masih ada kemungkinan terpapar sekitar 5 persen. Tapi kalau dua orang pakai masker dengan jarak 2 meter ini nol persen,” papar Leo. Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan jika kepatuhan warga terkait penggunaan masker sudah meningkat 57 - 60 persen. “Jadi yang 40 persen itu yang harus terus kita kampanyekan. Kita wajib pakai masker, sudah punya Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 30 tahun 2020. Selain itu juga menjaga jarak,” jelasnya.(edr)
Kapolresta Malang Kota dan Forkopimda Kampanyekan Pentingnya Bermasker
Kamis 10-09-2020,15:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :