Nyambi Kurir Narkoba, Driver Ojol di Malang Dapat Upah Rp 100 Ribu

Rabu 09-09-2020,20:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 adalah berprofesi seorang driver ojek online. Menurut petugas, ini tergolong modus baru dalam kasus narkotika di wilayah Kota Malang. Kasatreskoba Polresta Malang Kota AKP Anria Rosa Piliang menerangkan, driver ojol tersebut menyambi menjadi kurir. Ia tertangkap di salah satu Aparteman di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. “Ini modus baru, seorang pengemudi ojol yang menyambi  kurir narkotika. Tersangka berinisial E. Kurir tersebut asli Malang Raya. Kami sempat melakukan undercover untuk menangkapnya,” jelasnya, Rabu (9/9/2020). Saat ditangkap, tersangka langsung diamankan. Barang buktinya sebanyak 7.05 gram. Selanjutnya, dikembangkan ke atasannya yang menyuruh sehingga total barang bukti yang dikembangkan dari kurir E sebanyak 20.06 gram. Rosa melanjutkan, E masih aktif sebagai driver ojol. Hingga saat ini dia sudah tiga kali mengantarkan narkotika. Setiap mengantarkan mendapatkan upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Penangkapan E ini dilakukan ketika Satreskoba Polresta Makota melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari sejak 24 Agustus sampai 4 September lalu. Total tersangka 32 orang. 10 orang sebagai pengedar, 20 pengguna. Sementara 1 penjual obat keras dan berbahaya (okerbaya). Total barang bukti, sabu seberat 82.16 gram, ganja 1.59 gram, pil dobel L 3600 butir, dan minuman keras (miras) 1548 botol. Miras disita dari penjual miras yang tidak memiliki izin berjualan. Karena hanya memiliki izin menjual miras tipe A (alkohol 5 persen). Namun, menjual miras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait