Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan meringkus pedagang keliling ubi Cilembu yang menyambi jualan sabu-sabu (SS). Kedok yang dilakukan Kusriyanto (44), warga Jalan Donowati III ini akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya di Jalan Darmo Permai. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran SS yang dilakukan tersangka. Karena pengakuannya, barang haram didapat dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun bernama Iteng. "Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun," kata Kusriyanto kepada petugas, Selasa (8/9/2020). Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi edarkan SS. Anggota lantas menyelidiki dengan memantau aktivitas tersangka. Ternyata informasi itu benar dan menangkapnya. "Anggota menyamar sebagai pembeli," beber Endri. Awalnya, tersangka tidak tidak mengakui perbuatannya. Namun dia tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti SS. Tidak berhenti sampai di sini, anggota lantas mengeler ke rumah tersangka di Jalan Donowati. Kali ini, petugas kembali menemukan narkoba dan seperangkat alat isap SS yang di kotak permen. Pengakuan Kusriyanto, barang bukti didapat dari Iteng, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Madiun. "Saya beli ke salah satu napi di LP Madiun," kata Kusriyanto kepada petugas. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan dan Pengembangan kasus lebih lanjut. Dengan begitu akan terungkap sudah berapa lama dia menjadi pengedar dan bagaimana proses pemesanan SS. (rio)
Sabu yang Diedarkan Pedagang Ubi Cilembu dari Penghuni Lapas Madiun
Selasa 08-09-2020,14:25 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :