Berkedok Jualan Jamu, Nenek di Demak Ini Layani Miras

Senin 07-09-2020,20:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satsabhara Polres Palabuhan Tanjung Perak menggerebek slaah satu rumah warga di Jalan Demak, Surabaya, Senin (7/9/2020). Dalam penggerebekan rumah yang selama ini berkedok jualan jamu itu, polisi menemukan 199 botol minuman keras  yang diakui milik Tjoa Lan Jin (67), nenek yang tinggal di rumah tersebut. "Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan menggerebek warung tersebut," kata Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyo Prayitno. Saat ditanya, awalnya pemiliknya mengelak telah menjual miras. Tidak percaya dengan jawaban pelaku, petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam warungnya. Alhasil, petugas menemukan ratusan kardus berisi botol miras dari berbagai merek di bawah tempat tidur. Kepada petugas, Tjoa Lan Jin mengaku, hanya melayani pembeli miras tertentu saja. "Tersangka kami jerat pasal 204 KUHP dan pasal tipiring, " tegas Windu. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait