Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satsabhara Polres Palabuhan Tanjung Perak menggerebek slaah satu rumah warga di Jalan Demak, Surabaya, Senin (7/9/2020). Dalam penggerebekan rumah yang selama ini berkedok jualan jamu itu, polisi menemukan 199 botol minuman keras yang diakui milik Tjoa Lan Jin (67), nenek yang tinggal di rumah tersebut. "Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan menggerebek warung tersebut," kata Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyo Prayitno. Saat ditanya, awalnya pemiliknya mengelak telah menjual miras. Tidak percaya dengan jawaban pelaku, petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam warungnya. Alhasil, petugas menemukan ratusan kardus berisi botol miras dari berbagai merek di bawah tempat tidur. Kepada petugas, Tjoa Lan Jin mengaku, hanya melayani pembeli miras tertentu saja. "Tersangka kami jerat pasal 204 KUHP dan pasal tipiring, " tegas Windu. (rio/fer)
Berkedok Jualan Jamu, Nenek di Demak Ini Layani Miras
Senin 07-09-2020,20:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Jumat 26-12-2025,07:54 WIB
Saliba Optimistis Arsenal Mampu Raih Quadruple Musim Ini
Jumat 26-12-2025,08:23 WIB
Lima Kabupaten/Kota di Jatim Ini Miliki UMK di Atas Rp5,1 Juta Per Bulan
Terkini
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB
Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali saat Hari Pertama Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,21:29 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Jelajah Santri Ke-3 dan Pekan Madaris, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Santri
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB